Jokowi Setuju Revisi Aturan PLTS Atap, Simak Penjelasannya!
Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sudah menyetujui revisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 26 tahun 2021 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum.
Demikianlah disampaikan oleh Direktur Aneka Energi Baru Terbarukan (EBT) Ditjen EBTKE Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Andriah Feby Misna di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (5/2/2024).
"Sudah di-approve Presiden (Jokowi), sudah ditandatangani Pak Menteri (ESDM Arifin Tasrif) sekarang tinggal proses perundangan saja," ujar Feby.
Adapun, Feby membeberkan dalam Revisi Permen tersebut juga diatur perihal Biaya Pokok Produksi (BPP) listrik dari PT PLN (Persero) jika terdapat kenaikan maka akan dibebankan kepada negara.
"Di Permen-nya sudah disebutkan bahwa kalau misalnya nanti ada kenaikan BPP dari PLN itu nanti akan dibebankan ke negara sesuai dengan peraturan perundangan," tambah dia.
Selain itu, nantinya kapasitas listrik yang dihasilkan oleh PLTS atap disesuaikan dengan kebutuhan dari konsumen itu sendiri. Namun nantinya tetap terdapat kuota yang ditetapkan oleh PLN melalui persetujuan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan ESDM dan dikaji oleh Direktorat Jenderal EBTKE ESDM untuk setiap sistem di suatu wilayah.
"Konsumen memasang (PLTS atap) sesuai dengan kebutuhannya. Nanti akan disesuaikan dengan kuota PLN akan mengeluarkan kuotanya ditetapkan dengan Dirjen Gatrik setelah direview oleh Ditjen EBTKE," jelasnya.
Namun yang pasti, Feby menegaskan bahwa dalam revisi aturan tersebut tidak akan ada kegiatan ekspor-impor listrik hasil PLTS atap yang akan masuk ke dalam sistem PLN. Hal itu menimbang kondisi PLN yang saat ini masih mengalami oversupply atau kelebihan pasokan listrik.
"Karena berapa yang dipasang didorong untuk dimanfaatkan untuk penggunaan sendiri, untuk penggunaan kebutuhan dari konsumen. Ekspor-impornya ditiadakan, artinya kalau konsumen itu ada mengirim ke PLN, ke grid tidak akan dikompensasi sebagai penurunan biaya rekening," tandasnya.
(mij/mij)