
Tarik-Ulur Terminal Tipe A, Menhub Minta Pemda Serahkan Asetnya

Jakarta, CNBC Indonesia - Tarik menarik aset Terminal tipe A antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan masih terjadi. Padahal, aturan mengenai kepemilikan Terminal tipe A sudah ada sejak 10 tahun lalu melalui Undang-Undang (UU) No.23/2014 tentang Pemerintah Daerah.
Dalam aturan itu tertulis bahwa pengelolaan Terminal Tipe A yang sebelumnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah kini diserahkan ke Pemerintah Pusat, dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub. Namun hingga kini belum semua Pemda memberikan Terminal tipe A di wilayahnya, termasuk Terminal Cicaheum Bandung.
"Terminal Cicaheum Bandung saat ini kurang representatif. Oleh karenanya, saya minta kepada Pemda Jabar untuk menyerahkan aset (Terminal Cicaheum) kepada Kementerian Perhubungan agar kami segera merencanakan. Insyaallah, akhir tahun ini atau tahun depan akan membangun sama baiknya dengan Terminal Leuwipanjang," ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam keterangan resminya, Senin (5/2/2024).
Terminal Leuwipanjang Bandung merupakan salah satu terminal yang sudah direvitalisasi Pemerintah pusat melalui anggaran mencapai Rp 80 miliar. Presiden Joko Widodo meresmikan langsung terminal ini pada akhir pekan lalu. Terminal ini dianggap sentral karena menghubungkan Bandung dengan wilayah barat seperti DKI Jakarta, Banten hingga Sumatera.
Terminal tipe A merupakan terminal yang fungsi utamanya melayani kendaraan penumpang umum untuk angkutan antar kota antar propinsi (AKAP), dan angkutan lintas batas antar negara, angkutan antar kota dalam propinsi (AKDP), angkutan kota (AK) serta angkutan pedesaan (ADES).
Adapun dasar perpindahan kepemilikan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat karena banyak pemda yang tidak memiliki anggaran besar untuk revitalisasi, alhasil kenyamanan masyarakat di terminal yang menjadi korban. Namun, ketika asetnya sudah serah terima maka akan lebih mudah direvitalisasi. Pemkot Bandung pun berjanji bakal segera menyerahkan aset miliknya.
"Kami nanti menunggu rapat selanjutnya dipimpin oleh Direktur Angkutan untuk melaksanakan penyerahan berita acara aset Terminal Cicaheum ini kepada Kementerian Perhubungan. Insya Allah di tahun ini ditindaklanjuti," kata Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Ricky Gustiadi.
Bukan hanya Bandung, terminal tipe A di Bogor yakni terminal Baranangsiang juga kini sudah diserahkan dari pemda kepada pemerintah pusat. Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim mengungkapkan bahwa sudah menyerahkan terminal ini ketika awal menjabat. Ia bahkan langsung memimpin apelnya pada Agustus 2019 silam.
"Terrminal baranang siang sebelumnya milik Pemkot Bogor yang dihibahkan ke pemerintah pusat. Kenapa? karena terkunci di UU otonomi daerah yaitu terminal tipe A aset kewenangan di bawah kendali pemerintah pusat, Kemenhub. Pas awal yang mandek-mande saya inventarisir, kita bikin kajian, begitu saya ngerti ya sudah ngga bisa tawar menawar lagi karena ada dasar Undang-Undang," kata Dedie kepada CNBC Indonesia beberapa waktu lalu.
(ayh/ayh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Beroperasi 1 Oktober, Kereta Cepat Jakarta-Bandung Cuma Ada 8
