
Selisih Kenaikan Gaji PNS, TNI-Polri Dirapel 3 Bulan

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah menetapkan kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN), termasuk PNS, PPPK, TNI dan Polri, sebesar 8% mulai Januari 2024. Regulasi gaji ASN 2024 sudah rilis dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 tahun 2024.
Namun, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan bahwa besaran gaji baru PNS, PPPK, TNI dan Polri akan berlaku pada bulan Maret 2024. Dengan demikian, besaran kenaikan gaji bulan Januari dan Februari ini akan dibayarkan dalam bentuk rapelan pada bulan Maret.
"Untuk pembayaran gaji PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan PPPK, mengatakan satuan kerja dapat mengajukan pembayaran gaji bulan Maret 2024 dengan gaji pokok baru dan kekurangan gaji bulan Januari dan Februari 2024 yang diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai tanggal 1 Februari 2024," kata Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti, Kamis (1/2/2024).
Astera berharap penyesuaian gaji dan pensiun pokok ini bukan hanya berdampak positif meningkatkan kesejahteraan serta kinerja ASN dan penerima pensiun, namun juga memberikan multiplier effect bagi roda perekonomian. Berikut ini, daftar gaji baru PNS golongan I - golongan IV:
Gaji PNS terbaru 2024
Gaji PNS golongan I
- I a : Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
- I b : Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
- I c : Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
- I d : Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400
Gaji PNS golongan II
- II a Rp 2.184.000 - Rp 3.633.400
- II b Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
- II c Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
- II d Rp 2.591.000 - Rp 4.125.600
Gaji PNS golongan III
- III a Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
- III b Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
- III c Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
- III d Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700
Gaji PNS golongan IV
- IV a Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
- IV b Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
- IV c Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
- IV d Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
- IV e Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Terungkap! Alasan Besar Pemerintah Tunda Pengangkatan CPNS & PPPK