Pembentukan Badan Nuklir RI Diputuskan Usai Pemilu!
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membeberkan rencana pembentukan Badan Pelaksana Program Energi Nuklir atau Nuclear Energy Program Implementation Organization (NEPIO) masih berprogres. Namun, keputusannya masih menunggu sidang Dewan Energi Nasional (DEN).
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi mengatakan sidang DEN sendiri kemungkinan baru akan terlaksana usai Pemilu yang digelar 14 Februari 2024.
"Kita tunggu sidang DEN lah, sidang DEN ketuanya kan Presiden. (Sekarang) belum sidang, setelah 14 Februari," kata Agus ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Rabu (31/1/2024).
Menurut Agus implementasi kebijakan penyediaan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) di dalam negeri setidaknya membutuhkan perlakuan dan pemantauan secara khusus. "PLTN ini kan perlu perlakuan khusus dan pemantauan secara intens, makanya butuh lembaga ini," ujarnya.
Sebelumnya, Dewan Energi Nasional (DEN) membeberkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan bakal menjadi Ketua Tim Percepatan Pembangunan PLTN atau Nuclear Energy Program Implementation Organization (NEPIO).
Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN) Djoko Siswanto mengungkapkan NEPIO sendiri adalah sebuah badan yang nantinya bertugas untuk mempersiapkan pembangunan PLTN. Rencana pembentukan NEPIO sendiri sudah disampaikan kepada Presiden.
Pemerintah melalui Menteri ESDM telah menetapkan Kepmen ESDM 250.K/HK.02/MEM/2021 tentang tim persiapan pembentukan NEPIO sebagai upaya pemenuhan syarat IAEA dalam membangun PLTN.
"Dalam sidang paripurna yang dipimpin pak Presiden akan kita papakarkan juga sekaligus minta arahan, ketua timnya Menko Marinves Luhut dan Ketua Hariannya Menteri ESDM Arifin Tasrif," ujar Djoko dikutip Kamis (18/1/2024).
Selanjutnya, struktur anggota percepatan NEPIO bakal berisikan Ketua Dewan Pengarah BRIN, Menteri atau Kepala Lembaga Terkait, Anggota DEN dan Ketua Majelis Pertimbangan Tenaga Nuklir, Kepala Sekretariat, Wakil Ketua Harian Tim/Kapokja.
Menurut Djoko, untuk mengkomersialisasikan nuklir, setidaknya ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Adapun dari 19 persyaratan yang direkomendasikan oleh Badan Tenaga Atom Internasional (International Atomic Energy Agency), Indonesia sudah memenuhi 16 syarat.
"Untuk mengkomersialisasi nuklir kita harus memenuhi 19 persyaratan, 16 kita sudah, 3 lagi salah satunya NEPIO," kata dia.
(pgr/pgr)