
PBBKB Jakarta Jadi 10%, ESDM: Jangan Sampai Ganggu Rakyat Lah

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara perihal naiknya besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) DKI Jakarta menjadi 10%. Kenaikan PBBKB sejatinya dinilai bisa mengerek harga Bahan Bakar Minyak (BBM) khususnya non subsidi.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi menjelaskan kebijakan mengenai besaran PBBKB sejatinya merupakan wewenang daerah. Namun ia menghimbau agar hal tersebut tidak mengganggu rakyat terkhusus persoalan BBM.
"Satu kita menjaga kelancaran distribusi (BBM). Jangan sampai mengganggu hajatan nasional, jangan mengganggu rakyat lah" kata Agus ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Rabu (31/1/2024).
Agus mengatakan pemerintah terus berupaya agar proses pendistribusian BBM berjalan lancar dan membuat nyaman masyarakat. Oleh karena itu, ia berharap kenaikan tersebut tidak berdampak terhadap masyarakat.
"Itu kalau terganggu repot loh, tujuan pemerintah kan biar bisa hidup nyaman. Kalau besaran PBBKB kemampuan setiap daerah kan beda-beda, sudah diatur juga sama Kemenkeu UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, ada rumusnya di situ," kata dia.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji menyampaikan pihaknya meminta implementasi dari kebijakan kenaikan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) khususnya di DKI Jakarta dari sebelumnya 5% menjadi 10% ditunda.
Menurut Tutuka, kenaikan PBBKB tersebut bisa berimbas pada berbagai permasalahan di lapangan. Apalagi kebijakan tersebut diambil pada saat masa Pemilu Presiden.
"Jadi kami betul-betul, dan kami siap memberikan saran-saran apa yang mungkin timbul. Jadi kami harapkan untuk coba dilihat betul implikasinya karena kita juga mendekati tanggal 14 Februari (masa Pemilu)," ungkap Tutuka kepada CNBC Indonesia dalam program Energy Corner, dikutip Rabu (31/1/2024).
Tutuka menilai kenaikan PBBKB khususnya di DKI Jakarta bisa berimbas pada berbagai permasalahan yang bisa timbul di lapangan. Pertama, hal itu dikarenakan para Badan Usaha (BU) niaga BBM belum menyiapkan diri secara menyeluruh.
"Kan harus ada dispenser SPBU untuk mengucurkan ke dalam kendaraan, itu kan beda antara pribadi dengan umum. Tangkinya juga beda. Sehingga ada masalah teknis," ujarnya.
Kedua, terdapat permasalahan sosial yang mana kenaikan PBBKB khususnya di DKI Jakarta tersebut belum dilakukan sosialisasi kepada masyarakat secara luas. Hal itu juga berkenaan dengan peraturan PBBKB yang saat ini berbeda-beda di setiap daerah. "Kemudian ada masalah sosial juga karena belum tersosialisasi jadi beda dengan Perda satu dengan Perda lainnya bisa menimbulkan masalah lainnya," tambahnya.
Ketiga, persoalan wajib pajak dan wajib pungut yang nantinya akan berbeda dengan yang ada di undang-undang saat ini. Karena itu, implikasi di lapangan harus dicermati betul-betul. "itu akan kita sampaikan kepada ketua kementerian, kita juga berikan pada pemerintahan terkait ini bisa menimbulkan hal yang tidak lancar," tandasnya.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Heboh DKI Jakarta Naikkan PBBKB Jadi 10%, ESDM Minta Ditunda!