Warga yang Daftar Beli LPG 3 Kg Pakai KTP Baru Capai 32,5 Juta
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat, masyarakat yang sudah melakukan pendaftaran untuk membeli pembelian Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (kg) menggunakan KTP sebanyak 32,5 juta NIK.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan saat ini masyarakat yang sudah melakukan transaksi LPG 3 kg menggunakan data KTP sudah meningkat 1 juta masyarakat dalam 1 bulan ke belakang pada Desember 2023 yang terhitung baru 31,5 juta NIK.
"Jadi sekarang yang datanya sudah masuk ke dalam sistem. Itu 53 juta KK. Kurang lebih sama dengan 189 juta NIK. Nah dari angka tersebut yang sudah melakukan transaksi akhir-akhir ini dapat data sekitar 32,5 juta NIK. Satu bulan lalu masih 31,5 (juta NIK). Jadi sudah ada naik 1 juta yang melakukan transaksi dengan sistem ini," ungkapnya dalam program Energy Corner CNBC Indonesia, dikutip Rabu (31/1/2024).
Selain itu, dia mengatakan hingga saat ini sudah terdapat 189 juta NIK dan sebanyak 53 juta KK yang terdaftar dalam sistem pendataan pembelian LPG 3 kg. "Sekarang yang datanya sudah masuk ke dalam sistem. Itu 53 juta KK, kurang lebih sama dengan 189 juta NIK," tambahnya.
Dia mengatakan pemerintah masih membuka kesempatan bagi masyarakat untuk bisa mendaftarkan NIK-nya melalui KTP hingga Mei 2024 sebelum membeli LPG 3 kg melalui pangkalan resmi Pertamina.
"Jadi bagi yang belum terdaftar masih bisa mendaftar, setelah Mei pun masih bisa. Daftar dulu baru beli. Jadi kita masih membuka itu. Sampai setelah Mei itu," tandasnya.
Seperti diketahui, Pemerintah mewajibkan pendaftaran bagi konsumen LPG 3 Kg. Aturan tersebut berlaku mulai 1 Januari 2024 kemarin. Pembelian LPG 3 kg hanya berlaku bagi konsumen yang sudah terdata.
Kewajiban pendaftaran LPG 3 kg ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No.104/2007 dan Perpres No.38/2019. Aturan tersebut mengatur bahwa konsumen yang berhak menggunakan LPG 3 kg antara lain rumah tangga sasaran, usaha mikro sasaran, nelayan sasaran, dan petani sasaran.
(pgr/pgr)