
Ditanya Bakal Ikut Kampanye Prabowo, Jokowi Jawab Begini!

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meluruskan terkait pernyataan boleh berkampanye dan memihak. Menurutnya saat itu ia hanya menjelaskan ketentuan Undang-Undang.
Saat dikonfirmasi kembali mengenai arah dukungannya pada Pilpres 2024 ini, hingga apakah akan melakukan kampanye Jokowi pun belum menjawab secara pasti.
"Wong ada pertanyaan, ya kan? saya menyampaikan ketentuan Undang-Undang saja sudah ramai," kata Jokowi di Pasar Bandongan, Magelang, Jawa Tengah, Senin (29/1/2024).
Dalam kesempatan itu ia juga mengaku telah diajak kampanye beberapa kali oleh Ketua Umum PSI Kaesang Pangareb yang juga putra bungsunya. Namun ia belum mau mengiyakan ajakan itu.
"Oh iya saya sudah diajak bulak-balik, tapi sekali lagi, saya menyampaikan ketentuan Undang-Undang saja. Undang-Undang pemilu saja sudah ramai ya," kata Jokowi saat menjawab pertanyaan wartawan.
Namun saat ditanya mengenai apakah Jokowi mendukung pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka, ia tidak menampik maupun mengiyakan.
"Tanyakan ke pak Prabowo, urusan koalisi itu adalah koalisi partai-partai, jangan ditanyakan pada saya, tanyakan kepada beliau," kata Jokowi.
Pada kesempatan terpisah, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menegaskan sampai saat ini belum ada rencana Presiden Joko Widodo untuk melakukan kampanye.
"Belum ada rencana kampanye," kata Ari di kantor Kementerian Sekretariat Negara, Senin (29/1/2024).
Sebelumnya Jokowi, Jumat (26/1/2024) lalu sudah meluruskan pernyataan perihal presiden dan menteri yang boleh berkampanye dan memihak.
Jokowi mengatakan, dia hanya menjawab pertanyaan dari wartawan mengenai 'menteri non-partai politik yang ikut dalam kampanye'. Sehingga, kepala negara hanya menjelaskan aturan terkait kampanye, yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 jelas menyampaikan pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye. Jelas," kata Jokowi dalam keterangan video, Jumat (26/1/2024).
Selain itu, Jokowi mengatakan, dalam Pasal 281 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, juga diatur mengenai beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh presiden dan wakil presiden jika melakukan kampanye.
"Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan, kecuali fasilitas pengamanan dan menjalani cuti di luar tanggungan negara," ungkap Jokowi.
Eks Gubernur DKI Jakarta ini pun minta masyarakat dan seluruh pihak untuk tidak membuat interpretasi yang berbeda terkait pernyataannya beberapa waktu yang lalu. Jokowi menegaskan bahwa pernyataan terkait presiden boleh memihak adalah ketentuan peraturan perundang-undangan.
(emy/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Catat! Jokowi: Presiden Boleh Berkampanye dan Memihak