FOTO Internasional

Potret Terkini Gaza, Tentara Israel Hancurkan Makam Warga Palestina

Reuters, AP Photo, CNBC Indonesia
Senin, 29/01/2024 11:30 WIB

Serangan darat Israel yang merusak 16 kompleks kuburan orang Palestina di Gaza dianggap sebagai tindakan pelanggaran hukum internasional.

1/5 Serangan darat Israel yang merusak 16 kompleks kuburan orang Palestina di Gaza dianggap sebagai tindakan pelanggaran hukum internasional. (REUTERS/Ahmed Zakot)

Seorang warga memeriksa kuburan keluarga mereka yang dihancurkan oleh tentara Israel menggunakan alat berat di Kahan Younis. (REUTERS/Ahmed Zakot)

2/5 Serangan darat Israel yang merusak 16 kompleks kuburan orang Palestina di Gaza dianggap sebagai tindakan pelanggaran hukum internasional. (REUTERS/Ahmed Zakot)

Serangan darat Israel yang merusak 16 kompleks kuburan orang Palestina di Gaza dianggap sebagai tindakan pelanggaran hukum internasional. (REUTERS/Ahmed Zakot)

3/5 Serangan darat Israel yang merusak 16 kompleks kuburan orang Palestina di Gaza dianggap sebagai tindakan pelanggaran hukum internasional. (REUTERS/Ahmed Zakot)

Pakar hukum internasional menyatakan bahwa merusak pemakaman merupakan pelanggaran terhadap Statuta Roma, perjanjian tahun 1998 yang membentuk dan mengatur Mahkamah Pidana Internasional (ICC) untuk mengadili kejahatan perang, genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan agresi. (AP Photo/Mohammed Dahman)

4/5 Serangan darat Israel yang merusak 16 kompleks kuburan orang Palestina di Gaza dianggap sebagai tindakan pelanggaran hukum internasional. (REUTERS/Ahmed Zakot)

Meskipun Israel awalnya mendukung pembentukan ICC, negara tersebut tidak meratifikasi Statuta Roma. Menurut perjanjian tersebut, pemakaman dianggap sebagai objek sipil yang dilindungi oleh hukum internasional, dengan perlindungan khusus yang diberikan, kecuali dalam situasi tertentu. (REUTERS/Ahmed Zakot)

5/5 Serangan darat Israel yang merusak 16 kompleks kuburan orang Palestina di Gaza dianggap sebagai tindakan pelanggaran hukum internasional. (REUTERS/Ahmed Zakot)

Pemakaman hanya dapat diserang atau dihancurkan jika digunakan oleh pihak yang bertikai untuk tujuan militer atau jika dianggap sebagai kebutuhan militer, dengan keuntungan militer yang diperoleh lebih besar daripada kerusakan pada objek sipil. (REUTERS/Ahmed Zakot)