
Mahkamah Internasional Putuskan Israel Harus Setop Genosida di Gaza
Jakarta, CNBC Indonesia- Mahkamah Internasional atau International Court Of Justice (ICJ) pada Jumat (26/01/2024) memerintahkan Israel untuk mengambil tindakan untuk mencegah tindakan genosida di Jalur Gaza, namun mereka tidak menyerukan gencatan senjata segera.
Dalam keputusan atas kasus yang diajukan oleh Afrika Selatan, pengadilan mengatakan Israel juga dituntut untuk memperbaiki situasi kemanusiaan di daerah kantong tersebut dan harus melaporkan kembali langkah-langkah yang diambilnya dalam waktu satu bulan
Dalam keputusan tersebut, 15 dari 17 hakim di panel Mahkamah Internasional (ICJ) memilih tindakan darurat yang mencakup sebagian besar permintaan Afrika Selatan, dengan pengecualian memerintahkan penghentian aksi militer Israel di Gaza.
Meskipun keputusan ICJ bersifat final dan tanpa banding, pengadilan tidak mempunyai cara untuk menegakkan keputusan tersebut.
Pada saat ini, pengadilan belum memutuskan inti kasus yang diajukan oleh Afrika Selatan, yaitu apakah genosida telah terjadi di Gaza. Namun mereka mengakui hak warga Palestina di Gaza untuk dilindungi dari tindakan genosida.
Operasi militer Israel telah menghancurkan sebagian besar daerah kantong padat penduduk dan menewaskan lebih dari 25.000 warga Palestina sejak 7 Oktober 2023

-
1.
-
2.
-
3.