
Penjelasan Luhut Soal Pajak BBM Kendaraan & Alasannya Sebenarnya

Jakarta, CNBC Indonesia - Menko bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan buka suara soal wacana kenaikan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Karena itu, dia mengaku belum dapat memprediksi dampak kenaikan PBBKB terhadap harga bahan bakar minyak (BBM), khususnya nonsubsidi.
Di sisi lain, Pemprov DKI Jakarta telah resmi menaikkan tarif menjadi 10% dari sebelumnya hanya 5%. Yang ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono lewat Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta No 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Aturan itu berlaku per 5 Januari 2024. Di mana, khusus tarif PBBKB untuk bahan bakar kendaraan umum ditetapkan sebesar 50% dari tarif PBBKP untuk kendaraan pribadi.
Khusus tarif PBBKB untuk bahan bakar kendaraan umum ditetapkan sebesar 50% dari tarif PBBKP untuk kendaraan pribadi.
Luhut menyebutkan pemerintah masih mengkaji angka kenaikan PBBKB. Kenaikan itu, ujarnya, bertujuan untuk mengurangi polusi udara yang berdampak buruk bagi kesehatan.
"Kita belum tau, mungkin saja. Saya baru terpintas ya, bisa saja subsidi itu menjadi kurang nanti, we don't know. Jadi ndak perlu ini lagi, kita lagi hitung baik-baik," ujarnya saat ditemui di Kantor Kemenko Marves, Jumat (26/1/2024).
"Kita bicara air pollution, ini sangat bahaya. Sekarang kita cari solusinya. Solusinya itu banyak parameternya. Salah satu adalah mobil listrik, salah satu ya. Kedua, sekarang kita lagi mengkaji, nanti Rachmat deputi saya, sedang menghitung angkanya, mungkin sudah ada sekarang, nanti saya cek," tambahnya.
Menurut Luhut, rencana menaikkan PBBKB itu masih sangat awal dan masih merupakan wacana pemerintah. Dia juga mengaku akan mendengarkan masukan dari publik tentang wacana tersebut.
"Ini kita percepat (penggunaan EV) supaya digunakan sebanyak mungkin. Kemudian kita perbaiki public transport, LRT kita bangun lagi. Itu kita percepat supaya ekosistem moda transportasi kita itu betul-betul menjadi satu kesatuan," terangnya.
"Salah satu kita bikin gimana kalau kita naikin pajak (PBBKB) untuk memaksa orang pindah (menggunakan transportasi ramah lingkungan), kita misal ganjil genap, hanya ada area yang hanya untuk EV," sebut Luhut.
(dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Berlaku 5 Januari 2024, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Jadi 10%
