Pemilik Black Owl Curhat, Pelanggan Kabur Gegara Pajak 40%

Rosseno Aji Nugroho, CNBC Indonesia
26 January 2024 14:25
Kenaikan Pajak Hiburan
Foto: cover topik/ Kenaikan Pajak Hiburan/ Aristya Rahadian

Jakarta, CNBC Indonesia-Komisaris Utama Black Owl Kitchen Bar and Lounge Efrat Tio menceritakan penerapan pajak hiburan 40% langsung berdampak ke usahanya. Dia bilang 40% pelanggannya kabur karena menilai pajak ini terlalu mahal.

"Reservasi dan tingkat kunjungan turun 30-40%," kata Efrat di kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jakarta, Jumat (26/1/2024).

Efrat menceritakan kerap mendapati pelanggan yang bertanya sebelum memesan tempat. Pelanggan itu, kata dia, menanyakan berapa pajak yang berlaku di tempat itu. "Orang mau reservasi aja tanya 'pajaknya udah 40 atau yang lama?' kalau 40% udah gajadi," kata dia.

Efrat mengatakan banyak pula pelanggan yang ingin membuat acara di tempatnya. Namun, para pelanggan itu menuntut tidak dikenakan pajak 40%.

"Ada yg mau buat event di tempat kita bulan depan, dia mau booking, tapi buat surat pernyataan dulu pajaknya tidak dikenakan 40%, kalo ga dia akan batal," kata Efrat.

Padahal, kata Efrat, sebenarnya pajak 40% ini belum benar-benar diterapkan. Dia tak dapat membayangkan apabila aturan itu sudah benar-benar berlaku. "Gimana kalau sudah benar-benar ditetapkan, wah bisa abis kita," kata dia.

Pajak untuk sejumlah sektor hiburan dengan tarif 40-75% mulai berlaku dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pajak dengan rentang tersebut berlaku untuk sejumlah sektor hiburan seperti diskotik, bar, karaoke dan mandi uap/spa.

Dengan dasar aturan ini, pemerintah daerah kemudian mengeluarkan aturan turunan berupa peraturan daerah untuk menentukan tarif pajak hiburan khusus itu dalam rentang 40-75%. DKI Jakarta menjadi salah daerah yang sudah menetapkan tarif pajak hiburan khusus tersebut di angka 40%.

Pengusaha hiburan kemudian menolak keras kenaikan pajak ini. Pengacara Hotman Paris dan penyanyi dangdut Inul Daratista menjadi salah satu pengusaha yang ikut menyatakan penolakan.

Presiden Jokowi sampai menggelar rapat dengan sejumlah Menteri terkait pajak hiburan ini. Dalam rapat tersebut disepakati bahwa pemerintah daerah boleh memberikan insentif pajak kepada pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 101 UU HKPD.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga sudah mengeluarkan Surat Edaran pada 19 Januari 2024 untuk menguatkan kewenangan pemda memberikan insentif pajak ini. Para pengusaha menyimpulkan SE itu menandakan pajak hiburan dengan tarif baru ditunda pelaksanaannya.

Namun, para pengusaha mengeluhkan masih ada pemda yang menagih pajak dengan tarif baru, kendati sudah ada edaran tersebut. Makanya, hari ini para pengusaha termasuk Hotman dan Inul mendatangi Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan. Mereka meminta Luhut mendorong pemda untuk menunda penerapan tarif pajak baru ini.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article 7 Fakta Pajak Hiburan RI: Hotman Paris & Inul Protes Keras!

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular