
Jangan Kaget! Pajak Progresif Motor-Mobil di Jakarta Naik Segini

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) terbaru yang berlaku per 5 Januari 2025. Besaran tarif kendaraan itu diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang ditandatangani Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pada 5 Januari 2024.
Dalam aturan tersebut, pajak progresif motor dan mobil naik 0,5% dibandingkan aturan lama yaitu Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2015. Hanya saja, dalam Perda yang terbaru, tarif maksimal pajak yang dikenakan maksimal 6% untuk kendaraan kelima dan seterusnya.
Ini berbeda dengan Perda yang lama dimana tarif pajak maksimal yang dikenakan adalah 10% untuk kendaraan ketujuhbelas dan seterusnya.
![]() Suasana lalu lintas yang diselimuti awan hitam dan kemacetan di Kawasan Klender, Jakarta Timur, Rabu (10/1/2024). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki) |
Tarif PKB Terbaru Kepemilikan Kendaraan Pribadi di Jakarta
- 2% untuk kendaraan pertama
- 3% untuk kendaraan kedua
- 4% untuk kendaraan ketiga
- 5% untuk kendaraan keempat
- 6% untuk kendaraan kelima dan seterusnya.
Tarif PKB Lama Kepemilikan Kendaraan Pribadi di Jakarta
- Kendaraan pertama pajak 2%
- Kendaraan kedua pajak 2,5%
- Kendaraan ketiga pajak 3%
- Kendaraan keempat pajak 3,5%
- Kendaraan kelima pajak 4%
- Kendaraan keenam pajak 4,5%
- Kendaraan ketujuh pajak 5%
- Kendaraan kedelapan pajak 5,5%
- Kendaraan kesembilan pajak 6%
- Kendaraan kesepuluh pajak 6,5%
- Kendaraan kesebelas pajak 7%
- Kendaraan keduabelas pajak 7,5%
- Kendaraan ketiga belas pajak 8%
- Kendaraan keempat belas pajak 8,5%
- Kendaraan kelima belas pajak 9%
- Kendaraan keenam belas pajak 9,5%
- Kendaraan ketujuh belas dan seterusnya pajak 10%
(wur/wur)
[Gambas:Video CNBC]
