Airlangga Soal Presiden Jokowi Boleh Kampanye: Itu Dijamin Konstitusi

Shania Alatas, CNBC Indonesia
25 January 2024 14:50
Kemenko Perekonomian
Foto: Airlangga Hartarto. (Dokumentasi Kemenko Perekonomian)

Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Umum Partai Golongan Karya Airlangga Hartarto menilai tidak ada kekeliruan dari pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyatakan kepala negara boleh berkampanye dan memihak dalam pemilihan umum. Penilaian itu disampaikan Airlangga ketika ditemui di Kota Cirebon, Provinsi Jawa Barat, Rabu (24/1/2024).

"Pertama, hak konstitusi presiden dijamin," ujarnya saat memberikan tanggapan.

Kedua, menurut Airlangga, hampir semua presiden di Indonesia itu berpolitik. Mulai dari Presiden Sukarno dengan PNI-nya hingga Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan Demokrat-nya.

"Jadi presiden berpartai politik dan mempunyai pilihan itu dijamin oleh konstitusi," kata Airlangga.

Dia mengatakan, praktik di negara-negara lain juga sama. Misalnya di Amerika Serikat ketika Presiden Barack Obama membantu Hillary Clinton dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden AS 2016.

"Semua dalam koridor-koridor yang sudah diatur di dalam perundangan," ujarnya.

Sebelumnya, pihak istana mengungkapkan banyak pihak yang salah mengartikan pernyataan Jokowi. Terkait presiden dan menteri yang boleh memihak dan ikut kampanye.

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengungkapkan pernyataan presiden di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (24/1/2024), telah banyak disalahartikan. Menurutnya saat itu Jokowi menjawab pertanyaan media terkait Menteri yang ikut dalam tim sukses.

"Dalam merespons pertanyaan itu, Bapak Presiden memberikan penjelasan terutama terkait aturan main dalam berdemokrasi bagi Menteri maupun Presiden," kata Ari melalui pesan singkat, Kamis (25/1/2024).

Ari menerangkan Jokowi menjelaskan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Bahwa Kampanye Pemilu boleh mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, dan juga kepala daerah dan wakil kepala daerah.

"Artinya presiden boleh berkampanye, ini jelas ditegaskan dalam Undang-Undang," jelasnya.

Meskipun, lanjutnya, ada syarat presiden untuk berkampanye. Mulai dari tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya kecuali pengamanan bagi pejabat, hingga menjalani cuti di luar tanggungan negara.

"Dengan diizinkannya presiden untuk berkampanye, artinya Undang-Undang Pemilu juga menjamin hak presiden untuk mempunyai preferensi politik pada partai atau pasangan calon tertentu sebagai peserta pemilu yang dikampanyekan, dengan tetap mengikuti pagar-pagar yang telah diatur dalam UU," jelasnya.

Selain itu, Ari juga mencontohkan keberpihakan politik juga terjadi dari presiden sebelumnya seperti presiden ke-5 dan ke-6 RI, yang ikut serta dalam kampanye untuk memenangkan partai yang didukung. Namun ia menegaskan bagi pejabat publik dan politik harus memperhatikan aturan yang berlaku dalam hak mendukung pasangan calon dan berkampanye.

"Sekali lagi, apa yang disampaikan Presiden Jokowi bukan hal yang baru. Koridor aturan terkait hal ini sudah ada di UU Pemilu. Demikian pula dengan praktek politiknya juga bisa dicek dalam sejarah pemilu setelah reformasi," jelasnya.


(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jokowi Bebaskan Bea Masuk Impor Beras, Ini Alasannya!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular