
Okupansi Hotel Belum Pulih, Pengusaha Singgung Daya Beli Seret

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, tingkat keterisian atau okupansi hotel belum setinggi masa-masa sebelum Pandemi Covid-19. Pengusaha di sektor itu pun mengungkapkan penyebabnya.
Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Hariyadi Sukamdani mengatakan, salah satu penyebabnya masih terkait dengan daya beli masyarakat yang juga belum pulih. Pengusaha hotel pun menjadi belum berani menaikkan tarif seperti saat sebelum pandemi.
"Memang ada masalah dengan daya beli, daya beli masih belum balik juga," kata Hariyadi saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (22/1/2024).
Berdasarkan catatan BPS, tingkat penghunian kamar (TPK) hotel berbintang per November 2023 masih sebesar 56,72% secara nasional, sedangkan pada November 2019 atau sebelum merebaknya Pandemi Covid-19 tingkat keterisiannya 58,58%.
Selain masalah daya beli yang belum pulih, Hariyadi melanjutkan, permasalahan lainnya ialah banyaknya kebijakan pemerintah yang membuat iklim usaha industri hiburan terus menerus tak kondusif. Salah satunya tarif pajak hiburan khusus sebesar 40%-75% dalam UU HKPD.
"Kayak begini nih, pajak hiburan, yang enggak-enggak aja, yang bener-bener mendistorsi," tegas Hariyadi.
"Tadi kalau kita dengar teman-teman sektor jasa hiburan itu konsumen udah nanya loh, kalian pajaknya sudah naik belum, dia bilang gitu, udah nanya, kalau naik kita enggak dateng deh, karenakan lebih mahal," ungkapnya.
Meski belum sepulih saat pandemi, TPK hotel berbintang secara nasional sudah naik. BPS mencatat, TPK hotel bintang di Indonesia yang pada November 2023 mencapai 56,72%, telah naik 2,31 poin dibandingkan November 2022 (year-on-year).
Kepulauan Riau, Papua, dan Kalimantan Utara tercatat mengalami kenaikan TPK tertinggi, masing-masing naik sebesar 15,24 poin, 14,12 poin, dan 13,28 poin. Sementara itu, Gorontalo, Sumatera Barat, dan Kalimantan Tengah justru mencatat penurunan TPK terdalam, masingmasing turun sebesar 11,76 poin, 2,92 poin, dan 2,88 poin.
Bila dibandingkan dengan Oktober 2023 (month-to-month), TPK hotel bintang pada November 2023 mengalami kenaikan 3,70 poin. Sebagian besar provinsi mengalami kenaikan TPK. Kenaikan TPK tertinggi tercatat di Kepulauan Riau sebesar 17,08 poin, diikuti Papua dan DI Yogyakarta, masing-masing naik sebesar 12,16 poin dan 9,03 poin
TPK hotel nonbintang pada November 2023 mencapai 25,66 persen, mengalami kenaikan sebesar 1,62 poin bila dibandingkan dengan bulan yang sama pada 2022 (year-on-year). Bila dibandingkan Oktober 2023 (month-to-month), TPK hotel nonbintang juga menunjukkan kenaikan sebesar 0,85 poin.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bos Hotel Blak-blakan Tarif Hotel Sulit Naik, Ini Penyebabnya