Hotman & Inul: Bayar Pajak 40% Sama Dengan Bunuh Diri

Rosseno Aji Nugroho, CNBC Indonesia
Senin, 22/01/2024 17:20 WIB
Foto: Foto kolase Inul Daratista dan Hotman Paris. (detikcom)

Jakarta, CNBC Indonesia-Pengacara sekaligus pengusaha hiburan Hotman Paris menjelaskan alasannya terus memprotes kenaikan pajak hiburan menjadi minimal 40%. Menurut dia, tarif pajak itu akan membinasakan pengusaha hiburan.

"Kenapa ini dianggap membinasakan, tadi Pak Menko (Airlangga Hartarto) mengakui 40% itu dikembalikan ke konsumen," kata Hotman seusai melakukan audiensi dengan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di kantornya, Jakarta, Senin (22/1/2024).


Hotman mengatakan kenaikan pajak menjadi 40% itu akan membebani konsumen. Apabila tidak ditanggung konsumen, maka perusahaan yang terpaksa menanggung pajak tersebut. Padahal, kata dia, pajak 40% ini dihitung berdasarkan pendapatan kotor tempat hiburan.

"Kalau 40% pendapatan kotor harus dibayarkan pajak, maka 10% keuntungan harus sudah dipakai untuk bayar pajak ke pemerintah. Lalu 30 persennya dari mana? Ya dari modal, jadi kerugian-kan," kata dia.

Hotman mengatakan kondisi semakin parah karena pengusaha juga harus menanggung pajak lainnya, seperti pajak dagang dan pajak lainnya. "Belum lagi pajak dagang 22%, pengusaha yang perorangan kena pajak progresif 35%, pajak karyawan," kata dia.

Senada, penyanyi dangdut sekaligus pemilik tempat karaoke, Inul Daratista yang juga hadir dalam audiensi mengatakan pajak 40% sangat memberatkan. Dia mengatakan penetapan pajak hiburan 40% sama saja membuat pelaku usaha bunuh diri.

"Biaya pajak yang kita keluarkan sama juga dengan kita bunuh diri," kata dia.

Inul berharap rapat dengan Menko Perekonomian Airlangga akan memberikan solusi atas masalah yang dihadapi oleh pengusaha hiburan. Dia berharap pajak hiburan bisa benar-kembali seperti dulu. "Mudah-mudahan ini benar," kata dia.

Sebelumnya, Airlangga mengumpulkan asosiasi dan para pengusaha hiburan untuk melakukan diskusi terkait kenaikan pajak hiburan hari ini. Dari pantauan CNBC Indonesia, sejumlah asosiasi hadir, termasuk figur publik pelaku usaha yaitu Hotman Paris dan Inul Daratista.

Rapat di Kemenko Perekonomian ini digelar setelah para pengusaha dengan keras mengkritik naiknya pajak hiburan. Kenaikan besaran tarif itu merupakan imbas dari berlakunya Undang-Undang Hubunhan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Dalam UU itu, tarif pajak untuk jasa hiburan seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa naik menjadi minimal 40% dan maksimal 75%.

Setelah aturan ini menuai protes, Presiden Jokowi juga sempat menggelar rapat di Istana Negara bersama sejumlah menteri. Hasil dari rapat itu pemerintah memutuskan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan akan membuat surat edaran supaya pemerintah daerah mengeluarkan insentif pajak sesuai Pasal 101 UU HKPD.

Hasil rapat kedua, Presiden Jokowi meminta supaya disiapkan skema pemberian insentif pajak penghasilan (PPh) Badan mencapai 10%. Namun, teknis pemberian insentif dan bentuknya masih harus dibahas oleh instansi terkait.


(mij/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Video: DJP Tegaskan Pemungutan PPH di E-Commerce Bukan Pajak Baru