Hotman & Inul Protes Pajak

Hotman-Inul Cs Datangi Kantor Airlangga, Imbas Pajak 40-75%

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
Senin, 22/01/2024 09:50 WIB
Foto: Foto kolase Inul Daratista dan Hotman Paris. (detikcom)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengacara kondang yang juga merupakan pengusaha Hotman Paris Hutapea hingga penyanyi dangdut pemilik tempat karaoke Inul Vizta, Inul Daratista akan menyambangi kantor Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Senin (22/1/2024).

Hotman mengatakan, ia dan rekan-rekan pengusaha industri jasa hiburan khusus yang terdampam tarif pajak 40%-75% akan datang ke kantor Airlangga di Jl. Lapangan Banteng Timur No.2, RW.4, Ps. Baru, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, sekitar pukul 11.00 WIB.


"Iya, jam 11 ya," kata Hotman kepada CNBC Indonesia.

Hotman, Inul, dan pengusaha bar, diskotek, beach club, serta karaoke itu berencana meminta pemerintah, melalui Menko Airlangga, menunda pengenaan pajak hiburan khusus yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) itu.

Hotman mengaku datang selaku pengusaha HWG/Atlas bersama dengan Ivan, Eka Wijaya, Marvyn, dan Andrew. Sementara itu, Inul datang selaku pengusaha Inul Vizta. Selain mereka, adapula Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) - Hariyadi Sukamdani.

Adapula termuat daftar nama Staf Ahli Gubernur Bali - PHRI Agung Ray yang akan datang ke kantor Airlngga. Kemudian, Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta atau Asphija - Hana Suryani, hingga Asosiasi Karaoke Keluarga Indonesia.

Lalu ada juga pengusaha Black Owl - Efrat Tio, Mexicola - Samuel, Colosseum - Armand, Rabbithole Dany, B Fashion Erwin, Diva Karaoke - Dianawi, Nix - Reindy, Mantra - Nanto, serta Mangga Besar Club - Edi Wijaya.

Adapula pengusaha Happi Puppy - Santoso, Camden Group - Sultan & Ando, Swill Fam Group - Betha, Embassy - Bona, Raia - Felix, Lucy - Andaru & Rendy, All In Group - Dinda, Barcode - Domy, Pink Panther - Marcell, Bengkel - Astrid, Biko Group - Jimmy, Sun City - Andy, dan Kaja Group - Ronald.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat terbatas dengan beberapa menteri terkait polemik tarif pajak hiburan. Dalam keputusan rapat pemerintah akan menerbitkan surat edaran terkait insentif fiskal untuk meringankan pelaku usaha.

Polemik yang terjadi pengusaha diskotek, karaoke, klub malam, hingga spa memprotes penerapan pajak barang dan jasa tertentu sebesar 40% - 75%. Hal ini tertuang UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UUHKPD).

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan Menteri Keuangan bersama Menteri Dalam Negeri akan menyiapkan surat edaran kepada pemerintah daerah untuk mengeluarkan insentif pajak sesuai dengan Pasal 101 UU HKPD.

"Pemberian insentif fiskal dimungkinkan untuk mendukung kemudahan investasi ini berupa pengurangan keringanan pembebasan dan penghapusan pokok pajak dan retribusi dan sanksinya," kata Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (19/1/2024).

Airlangga juga mengungkapkan pemerintah memberikan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Badan pada sektor pariwisata. Dengan pertimbangan sektor pariwisata yang baru pulih.

"Lebih kepada seluruh sektornya, dan yang lebih dipertimbangkan bapak presiden meminta untuk dikaji PPh Badan sebesar 10%, namun teknisnya belum kami pelajari. Masih diberi waktu untuk merumuskan usulan insentif tersebut," tuturnya.

Selain itu, Airlangga juga menekankan dalam rapat terbatas itu, juga dibahas mengenai kemungkinan daerah untuk menetapkan tarif pajak hiburan di bawah rentang yang telah ditetapkan dalam UU HKPD, sebab UU itu menurutnya memberi ruang tersebut.

"Bahwa daerah bisa melakukan pajak lebih rendah dari 40%-70%, sesuai dengan daerah masing-masing dan sesuai dengan insentif yang diberikan terkait dengan sektor yang nanti akan dirinci," ucap Airlangga.


(mij/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Video: DJP Tegaskan Pemungutan PPH di E-Commerce Bukan Pajak Baru