Cerita Mahfud Batalkan UU Terkait Hutan Adat, Ini Penjelasannya

Firda Dwi Muliawati, CNBC Indonesia
Minggu, 21/01/2024 19:55 WIB
Foto: Mahfud Md. (Tangkapan Layar Youtube KPU RI)

Jakarta, CNBC Indonesia - Calon wakil presiden nomor urut 03 Mahfud Md membeberkan salah satu capaiannya semasa menjabat sebagai ketua Mahkamah Konstitusi dalam debat kedua cawapres peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di JCC, Senayan, Jakarta, Minggu (21/1/2024) malam.

Sekadar kilas balik, saat itu terdapat UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, di mana dinyatakan hutan adat termasuk hutan negara (hutan hak) yang dikuasai dan dikelola oleh negara. Melalui Putusan MK Nomor 35/PUU-IX/2012 dinyatakan ketentuan tersebut inkonstitusional atau bertentangan dengan UUD RI Tahun 1945, sehingga dibatalkan.

"Saya katakan ini tidak mudah, tapi dua kuncinya. Komitmen dan keberanian," ujar Mahfud.


Menurut dia, sumber daya alam harus berpihak kepada masyarakat. Terdapat empat kunci terkait hal tersebut, yaitu pemanfaatan, pemerataan, partisipasi masyarakat, dan penghormatan terhadap hak-hak yang diwariskan oleh leluhur kita.


(miq/miq)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Trump Ancam BRICS, Sri Mulyani Siaga Jaga RI