Pajak Hiburan Naik Jadi 40%, Kelab Malam di Jaksel Mulai Sepi

Rosseno Aji Nugroho, CNBC Indonesia
Kamis, 18/01/2024 14:24 WIB
Foto: Ilustrasi bar. (Dok. Pixabay)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kelab malam dan bar di Jakarta Selatan turut terimbas kenaikan pajak hiburan menjadi 40%. Saat dikunjungi pada Rabu malam (17/1/2024), sejumlah kelab yang ada di kawasan Gunawarman dan Senopati nampak sepi dari pengunjung.

CNBC Indonesia sempat masuk ke dalam salah satu kelab malam yang ada di Jalan Gunawarman, Jakarta Selatan, pada pukul 18.16 WIB. Sejumlah pegawai nampak sedang menyiapkan meja pelanggan, sementara bartender sibuk mengurusi mejanya. Karena baru buka, belum ada satupun pengunjung yang datang ke bar tersebut.

Sejumlah pengunjung baru mulai berdatangan ketika hari semakin malam. Sekitar pukul 20.30 WIB, sejumlah mobil nampak terparkir di area bawah bangunan bar tersebut. Kondisi serupa juga terlihat di kelab malam kedua yang ada di kawasan Gunawarman. Pengunjung baru mulai berdatangan di atas jam 20.00 WIB, namun jumlahnya tidak banyak.


Di Jalan Senopati, Jakarta Selatan kepadatan lalu lintas lebih terasa, terutama di arah menuju Jalan Tulodong Atas. Banyak mobil terparkir di restoran yang berjejer di kawasan yang terkenal dengan hiburan malamnya ini. Akan tetapi, area parkir sejumlah kelab dan bar di sepanjang jalan itu nampak lebih sepi ketimbang restoran.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah DKI Jakarta pada Januari ini resmi menaikkan tarif pajak hiburan menjadi 40%. Kenaikan itu dilakukan dengan penerbitan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam aturan itu, tarif pajak untuk jasa hiburan seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa naik menjadi 40%.

Kenaikan tarif pajak itu merupakan imbas dari terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). UU tersebut mengatur tentang besaran pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa paling rendah 40% dan paling tinggi 75%.

Pengacara kondang sekaligus pengusaha tempat hiburan Hotman Paris jadi salah satu orang yang memprotes keras kebijakan ini. Dia menganggap besaran tarif pajak itu akan mengancam kelangsungan industri pariwisata Indonesia.

"What? 40 s.d 75 persen pajak?? What?? OMG." tulis Hotman Paris di akun Instagram-nya @hotmanparisofficial.

Direktur Penyuluhan, Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti mengatakan penerapan tarif pajak yang tergolong pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan pada diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa itu sudah sepenuhnya menjadi kewenangan daerah.

"Pajak hiburan pemda ya," kata Dwi saat ditemui di kantor pusat DJP, Jakarta, Senin (8/1/2023).

Dwi mengatakan, kewenangan itu diserahkan ke pemda karena telah menjadi ketentuan dalam UU HKPD. Dengan demikian, DJP tak ada peran untuk mengevaluasi ataupun mengawasi besarannya sesuai kondisi ekonomi nasional.

"Itu jadi sudah mutlak kalau sesuai dengan UU HKPD yang tidak diatur pemerintah pusat, itu adalah memang kewenangan sepenuhnya pemda," kata Dwi.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono menilai kenaikan tarif pajak jelas akan mengubah perilaku konsumsi masyarakat. Dia mengatakan selain untuk meningkatkan penerimaan, pajak juga diberlakukan untuk mengatur perilaku warga.

"Memang tarif tersebut cukup tinggi sehingga berpotensi penurunan konsumsi masyarakat atas hiburan," tegas Prianto.


(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Main Padel Kena Pajak 10% - Wajib Militer Bagi Wanita Denmark