Jokowi Lantik 9 Komisioner KPPU yang Baru, Ini Target 100 Hari Pertama
Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik sembilan anggota komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) periode jabatan 2023 - 2028. Upacara pelantikan dilakukan di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/1/2024).
Acara dimulai dengan pembacaan Keputusan Presiden Nomor 8/P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota KPPU, oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara Nanik Purwanti. "Kesatu dan seterusnya, kedua dan seterusnya mengangkat sebagai anggota KPPU untuk jabatan selama 5 tahun," kata Nanik.
Adapun sembilan anggota Komisioner KPPU adalah:
1. M. Fanshurullah Asa
2. Aru Armando
3. Ridho Jusmadi
4. Gopprera Panggabean
5. Hilman Pujana
6. Moh Noor Rofieq
7. Mohammad Reza
8. Eugenia Mardanugraha
9. Budi Joyo Santoso
Upacara dilanjutkan dengan pengucapan sumpah jabatan yang dipimpin oleh Presiden Jokowi.
"Demi Allah saya bersumpah (Demi tuhan saya berjanji). Bahwa saya, akan setia kepada UUD Negara RI tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi dharma bakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya, dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan bekerja dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab," sembari mengikuti perkataan Jokowi.
Fokus 100 Hari Pertama KPPU
Usai pelantikan, Fanshurullah mengungkapkan dirinya ditunjuk sebagai ketua KPPU melalui musyawarah mufakat antaranggota.
"Kami adalah kolektif kolegial," katanya.
Dalam kesempatan itu, dia juga mengungkapkan KPPU sangat membutuhkan kolaborasi dengan semua pihak, termasuk media. Apalagi, KPPU merupakan lembaga hasil amanah reformasi yang langsung diwujudkan dalam wujud UU Nomor Tahun 1999.
"Yang menyangkut anti monopoli dan persaingan usaha yang sehat, di mana itu menjadi objek pengawasan KPPU," kata pria yang biasa dipanggil Ifan.
Selain itu, Ifan mengungkapkan tugas KPPU menjaga kemitraan pengusaha dengan para pelaku usaha lainnya. Terlebih saat ini tugas instrumen penegakan KPPU juga lebih besar karena adanya Undang-Undang Cipta Kerja.
"Monopoli, merger, dulu denda hanya maksimal Rp 25 miliar. Tapi di UU Ciptaker ini luar biasa dikasih amanah ke KPPU diberi denda yang melaksanakan monopoli inefisiensi kemudian tadi merger akuisisi dan sebagainya itu 50% dari keuntungan bersih perusahaan tersebut. Kedua pilihannya 10% dari total omzet dari perusahaan tersebut," jelasnya.
Mantan Ketua BPH Migas itu juga mengungkapkan target 100 hari kerja ke depan. Ifan mengatakan KPPU sudah bekerja sama dengan Center of Economic Development Strategies, untuk menghitung indeks persaingan usaha. Di mana terlihat sektor yang masih di bawah rata-rata pada bidang energi dan sumber daya mineral.
"Khususnya di bidang tambang, gas, dan listrik, begitu juga di sektor konstruksi," jelasnya. "(Sektor energi dan tambang mineral) Ini yang akan menjadi salah satu target 100 hari pertama untuk kami awasi dengan baik supaya sektor ini tidak terjadi monopoli yang menciptakan inefisiensi yang memberatkan rakyat," sambungnya.
Selain itu, Ifan juga mengungkapkan bakal melakukan pengawasan yang lebih ketat pada pasar digital maupun sektor pangan.
(miq/miq)