
Pengusaha Siap-siap Gugat Pajak Hiburan ke MK, Ini Kata Sandiaga Uno

Jakarta, CNBC Indonesia - Pelaku usaha bakal menggugat Undang-undang (UU) Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) yang menaikkan batas tarif pajak hiburan menjadi 40-75% ke MK lewat judicial review. Pengusaha menilai pajak ketetapan pajak maksimal sampai 75% tersebut sangat memberatkan dunia usaha.
Menparekraf Sandiaga Uno pun meminta semua pihak menghormati proses hukum yang berlangsung.
"Saya usul kita semua menghormati proses hukum karena ada judicial review di MK, kita tunggu hasil seperti apa, jadwal persidangan dan sebagainya kita akan melihat kajian ekonomi sosial dan akhirnya tercipta ruang diskursus," katanya dalam dialog CNBC Indonesia TV, Rabu (17/1/2024).
Setelah MK mengeluarkan putusan dari judicial review tersebut, baru pemerintah pusat, pemerintah daerah dan dunia usaha bisa menentukan arah kebijakan selanjutnya.
"Saya usul ditunda sampai keputusan final MK dan punya landasan hukum setelah itu liat dulu. Per data saya di Kemenparekraf belum pulih 2024-2025, kita targetkan mencapai sebelum pandemi 2019, kita susun langkahnya secara gradual," kata Sandi.
Kemenparekraf pun tengah membuat kajian internal mengenai angka pajak yang pas sehingga tidak memberatkan dunia usaha namun tetap memberi keleluasaan dunia usaha hidup namun pemerintah daerah tetap
"Kita punya referensi misal Singapura 15%, Vietnam Thailand rasa-rasnya ngga terpaut jauh dari maksimum 20%, makanya nanti Pemda harus menginisiasi semua pihak untuk duduk ngopi bareng," kata Sandi.
Sementara itu, mengutip detik, Wakil Ketua PHRI Yuno Abeta Lahay mengatakan pihaknya akan mengajukan judicial review atas ketentuan pajak hiburan terbaru. Kenaikan pajak jadi 40-75% akan berdampak negatif bagi sektor pariwisata di Indonesia. Karena bisnis hiburan adalah bagian yang tidak terpisahkan dari industri pariwisata.
"Kami (akan) melakukan langkah hukum judicial review di MK tentang aturan tersebut. Memang dirasakan terlambat karena ada beberapa daerah sudah menetapkan melalui Perda," katanya, Rabu (17/1/2024).
PHRI, ujarnya, meminta pasal yang mengatur besaran pajak 40-75% untuk bisnis hiburan dihapus. Menurutnya, tuntutan yang akan diajukan PHRI itu berbeda dengan judicial review yang diajukan asosiasi pengusaha spa di Bali.
"Spa itu meminta pengecualian, spa kesehatan tidak dimasukkan, kalau kita (PHRI) mintanya pasal yang menetapkan 40-75 persen itu dihapus karena pasal sebelumnya sudah ada (pajak) 10%," sebut Yuno.
Sementara itu, berdasarkan riset Tim Riset CNBC Indonesia, pajak hiburan Indonesia yang melonjak tinggi ke tingkat minimum 40% merupakan posisi teratas dibandingkan Singapura sebesar 15%, Malaysia yang berada di angka 10%, Amerika Serikat (Chicago) di angka 9%, dan Thailand di angka 5%.
Penghibur publik asing di Singapura dikenakan pemotongan pajak sebesar 15% atas penghasilan kena pajak dari layanan yang dilakukan di Singapura.
Tarif pemotongan pajak akan dikurangi dari 15% menjadi 10% jika pendapatan atas jasa yang dilakukan di Singapura telah jatuh tempo dan dibayarkan kepada penghibur umum asing selama periode dari 22 Februari 2010 hingga 31 Maret 2022.
Tarif pajak konsesi sebesar 10% berakhir setelah tanggal 31 Maret 2022. Mulai tanggal 1 April 2022, tarif pajak pemotongan sebesar 15% akan berlaku atas penghasilan kena pajak dari jasa yang dilakukan di Singapura.
Sementara itu, Malaysia malah mau memangkas pajak hiburan. Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Anwar Ibrahim telah mengumumkan bahwa pajak hiburan dikurangi dari 25% menjadi 10% untuk pertunjukan internasional, dengan pengecualian penuh untuk artis lokal.
(dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pajak Hiburan Naik Hingga 75% Bikin Inul-Hotman Paris Geram
