Selama 2023, KPK Setor Rp 525 Miliar ke Negara
Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut telah menyumbang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebanyak Rp 525,4 miliar selama 2023.
PNBP tersebut berasal dari penindakan kasus korupsi, seperti pembayaran denda dan uang pengganti.
"Dari sejumlah penanganan perkara, KPK berhasil melakukan Asset Recovery sebesar Rp 525,415,553,599. Asset Recovery menjadi salah satu sumbangsih nyata hasil pemberantasan korupsi terhadap pemasukan kas negara melalui PNBP," kata Ketua Sementara KPK Nawawi dalam konferensi pers Kinerja 2023 di kantornya, Jakarta, Selasa (16/1/2024).
Nawawi mengatakan, selain dari penindakan kasus korupsi, uang yang disetorkan KPK itu juga berasal dari hibah dan penetapan status penggunaan.
"KPK dapat melakukan efisiensi biaya perawatan atas aset-aset yang dirampas, sekaligus mendorong agar aset-aset tersebut dapat segera dimanfaatkan oleh pihak lain," kata dia.
Secara lebih rinci, berikut ini merupakan daftar sumber PNBP yang disetorkan oleh KPK:
1. Uang Rampasan (TPK) Rp 269.817.164.742
2. Uang Rampasan (TPPU) Rp 151.500.281
3. Barang Rampasan (Hasil Lelang TPK) Rp 7.299.533.843
4. Barang Rampasan (Hasil Lelang TPPU) Rp 2.969.108.317
5. Denda Rp 14.168.296.898
6. Uang Pengganti Rp 90.087.478.018.
(wia)