KPK Bongkar Korupsi Jumbo di PT Pelni, Begini Modusnya

Rosseno Aji Nugroho, CNBC Indonesia
09 January 2024 19:55
PT PELNI (Persero) sebagai perusahaan pelayaran dan logistik maritim memastikan kegiatan operasional kapal tetap berjalan selama masa peniadaan mudik tahun 2021.
Foto: PT PELNI (Persero) sebagai perusahaan pelayaran dan logistik maritim (Dok. Pelni)

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga telah terjadi korupsi di PT Pelni Persero yang merugikan negara hingga belasan miliar rupiah. Kasus ini diduga berhubungan dengan pembayaran komisi untuk asuransi perkapalan di Pelni untuk tahun anggaran 2015-2020.

"Diduga terjadi pembayaran fiktif atas penyediaan proyek tersebut yang mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara mencapai belasan miliar rupiah," kata juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa, (9/1/2024).

Ali menjelaskan korupsi ini diduga bermodus pembayaran fiktif atas penyediaan asuransi ini. Menurut dia, layanan yang dikorupsi meliputi asuransi Marine Hull, seperti jaminan kapal tenggelam, terbalik, terbakar dari rangka dan isi kapal.

"Termasuk pula asuransi wreck removal and pollution, jaminan asuransi untuk pengangkatan kapal tenggelam dan pencemaran laut," kata Ali.

Ketika KPK sudah melakukan penyidikan, artinya lembaga ini sudah menetapkan para tersangka. Namun, Ali belum mau membeberkan identitas para tersangka tersebut. Dia mengatakan pengumuman tersangka akan dilakukan pada saat penahanan atau penangkapan.

"Lengkapnya kronologis dari dugaan korupsi, kaitan siapa saja para pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka sampai dengan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan ketika proses pengumpulan alat bukti telah cukup dari sisi mengungkap perbuatan melawan hukumnya," kata dia.


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Buka-bukaan BUMN Pelayaran, Pemacu Ekonomi Kelautan RI

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular