Kendaraan bermotor melintas di samping alat peraga kampanye (APK) pemilu 2024 yang terpasang di pembatas jalur sepeda (stick cone) di kawasan Menteng, Jakarta, Selasa (9/1/2024). Pemasangan APK Pemilu 2024 tersebut melanggar Peraturan KPU yang melarang pemasangan atribut partai atau caleg di fasilitas umum. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Selain membahayakan pengguna jalan, bendera partai peserta pemilu itu dipasang tanpa mengindahkan estetika kota dan membuat kota semrawut. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Pantauan CNBC Indonesia di lokasi pemasangan bendera di pembatas jalur sepeda (stick cone) tidak hanya satu partai namun ada beberapa partai dari koalisi yang berbeda-beda. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Kesan kumuh pun terlihat, sehingga membuat keindahan pemandangan ibu kota Jakarta tak sedap dipandang mata. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Beberapa terlihat bendera yang sudah rusak patah dan dibiarkan tergeletak dipinggir jalan. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 15 Tahun 2023 dalam ayat 36 poin 5 bahwa pemasangan APK harus mempertimbangkan etika, estetika dan keindahan kota. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)