FOTO

Warna Warni Bendera Parpol Bertebaran di Jalanan Jakarta

CNBC Indonesia/Faisal Rahman, CNBC Indonesia
Senin, 08/01/2024 19:35 WIB

Menjelang Pemilu 2024, ruas jalan di Jakarta dipenuhi bendera partai sebagai alat peraga kampanye (APK) menjelang 14 Februari.

1/6 Kendaraan melintas di dekat bendera Partai Politik yang terpasang pada pembatas jalan di Jakarta, Senin (8/1/2023). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Kendaraan melintas di dekat bendera Partai Politik yang terpasang pada pembatas jalan di Jakarta, Senin (8/1/2023). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

2/6 Kendaraan melintas di dekat bendera Partai Politik yang terpasang pada pembatas jalan di Jakarta, Senin (8/1/2023). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Mendekati hari Pemilu 2024 yang jatuh pada 14 Februari mendatang, sejumlah ruas jalan di Jakarta mulai dihiasi deretan bendera Partai Politik yang termasuk dalam kategori Alat peraga kampanye (APK). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

3/6 Kendaraan melintas di dekat bendera Partai Politik yang terpasang pada pembatas jalan di Jakarta, Senin (8/1/2023). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Pantauan CNBC Indonesia, bendera tersebut ada yang dipasang tinggi dan pendek. Ada juga bendera besar maupun kecil. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

4/6 Kendaraan melintas di dekat bendera Partai Politik yang terpasang pada pembatas jalan di Jakarta, Senin (8/1/2023). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Keberadaan bendera-bendera Partai Politik dengan beragam warna itu seakan terlihat bertarung untuk meraih simpati warga. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

5/6 Kendaraan melintas di dekat bendera Partai Politik yang terpasang pada pembatas jalan di Jakarta, Senin (8/1/2023). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Sebagai informasi, pemasangan APK ini juga harus mengikuti aturan agar tidak melanggar ketertiba umum. Sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 71 Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

6/6 Kendaraan melintas di dekat bendera Partai Politik yang terpasang pada pembatas jalan di Jakarta, Senin (8/1/2023). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Disebutkan bahwa dilarang memasang bahan kampanye ditempat umum seperti tempat ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan/atau taman dan pepohonan. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)