Dear Honorer, Ada Kado Tahun Baru dari Jokowi Nih!

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
05 January 2024 12:40
Presiden Jokowi Resmikan Jembatan Tajum Margasana, Tajum Karangbawang, Jurug B, 2 Januari 2024. (Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)
Foto: Presiden Jokowi Resmikan Jembatan Tajum Margasana, Tajum Karangbawang, Jurug B, 2 Januari 2024. (Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akan kembali membuka lowongan Calon Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK, pada tahun ini. CASN 2024 ini akan mengakomodir masalah penyelesaian honorer atau non-ASN.

Honorer seharusnya diberhentikan serentak pada November 2023 karena adanya ketetapan penghapusan tenaga honorer melalui UU No. 5/2014 dan surat edaran B/185/M.SM.02.03/2022 yang diundangkan pada 31 Mei 2022. Namun, melalui UU 20/2023, penghapusan tenaga honorer ditunda hingga Desember 2024.

Rekrutmen CASN tahun 2024, menurut Anas, menyasar 1,6 juta honorer yang masih perlu diakomodir (proyeksi sisa tenaga non-ASN termasuk eks THK2 dari rekrutmen yang telah berjalan sampai 2023). Ia berharap dalam waktu dekat ada kebijakan untuk menangani penataan tenaga non-ASN.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menegaskan CASN ini juga sejalan dengan fokus pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan tenaga non-ASN di instansi pemerintah sesuai mandat UU No. 20/2023 tentang ASN. Sayangnya, Anas tidak menyebutkan berapa kuota non-ASN atau honorer pada tahun ini.

Dia mengatakan pemerintah telah membuka 80% kuota PPPK di dalam CASN pada tahun lalu. Kuota ini dikhususkan bagi eks THK-2 dan non-ASN.

"Telah disiapkan kuota 80% untuk formasi khusus bagi eks THK-2 dan non-ASN yang kelulusannya berdasarkan peringkat terbaik, dan kuota 20 persen bagi formasi umum di mana kelulusannya berdasarkan Nilai Ambang Batas dan peringkat terbaik," ucap Anas.

Berulang kali, Anas mengungkapkan pemerintah memiliki tiga langkah penanganan ASN. Anas mengatakan langkah pertama dilakukan melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 648/2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional. Keputusan itu mengatur tentang kuota 80% formasi seleksi Calon ASN khusus untuk jatah tenaga honorer. Aturan itu hanya memberikan jatah 20% formasi untuk lulusan baru.

Sementara langkah kedua adalah dengan alih status menjadi PPPK paruh waktu. Sebelum diangkat, data tenaga honorer akan divalidasi dan diverifikasi terlebih dahulu oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Badan Kepegawaian Negara (BKN). Apabila lolos, maka tenaga honorer itu akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Anas mengatakan data PPPK paruh waktu itu akan dimasukkan ke dalam sistem untuk mengevaluasi kinerjanya. Menurut dia, langkah ketiga masih berhubungan dengan hasil penilaian kinerja PPPK paruh waktu tersebut. Apabila dibutuhkan, maka PPPK paruh waktu yang kinerjanya bagus ini akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

"Jika ada kebutuhan dan anggaran maka PPPK paruh waktu akan difokuskan mengisi formasi PPPK penuh waktu melalui pemeringkatan," kata dia.


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article UU ASN 2023 Tetapkan PPPK Dapat Dana Pensiun, Ini Skemanya!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular