
Video: Menakar Efektivitas Pembelian Elpiji 3 Kg Pakai KTP
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memberlakukan penggunaan KTP untuk pembelian tabung elpiji 3 Kg. Kewajiban pendaftaran Elpiji 3 KG ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No.104/2007 dan Perpres No.38/2019 yang mengatur bahwa konsumen pengguna LPG 3 Kg antara lain rumah tangga sasaran, usaha mikro sasaran, nelayan sasaran, dan petani sasaran.
Tutuka Ariadji Direktur Jenderal Minyak & Gas Bumi Kementerian ESDM mengatakan transformasi subsidi tepat sasaran ini dilakukan bertahap. Saat ini, masih dalam tahap registrasi. Data yang sudah masuk saat ini adalah data dari P3KE dan data dari kemensos yang sudah tertera income perbulan.
Selengkapnya saksikan dialog Safrina Nasution bersama Tutuka Ariadji Direktur Jenderal Minyak & Gas Bumi Kementerian ESDM di Program Squawk Box CNBC Indonesia, Jumat (5/1/2024).
-
1.
-
2.
-
3.