
Jokowi Naikkan Uang Kehormatan DKPP, Ketua Dapat Rp37,8 Juta

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan uang kehormatan untuk ketua dan anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2024 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum yang diundangkan pada Selasa (2/1/2024).
Kenaikan uang kehormatan ini karena adanya penambahan beban tugas, tanggung jawab, dan capaian kinerja penegakan kode etik dalam penyelenggaraan pemilihan umum yang dilakukan ketua dan anggota DKPP. Pada Pasal 2 dituliskan, kedudukan keuangan ketua dan anggota DKPP terdiri atas uang kehormatan dan fasilitas.
"Uang kehormatan yang dimaksud dalam pasal 2 huruf a diberikan setiap bulan," tulis Pasal 3, dikutip Kamis (4/1/2024).
Adapun besarannya untuk ketua sebesar Rp 37.810.000, sedangkan anggota sebesar Rp 35.070.000. Sedangkan jika dibandingkan aturan sebelumnya, yakni Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2019, uang kehormatan yang diberikan uang kehormatan untuk ketua dan anggota DKPP meningkat sekitar 46% masing-masing. Di mana besaran uang kehormatan ketua dan anggota DKPP sebesar Rp 25.866.000 dan Rp 23.991.000.
(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jokowi Soal Kekhawatiran Pemilu Diintervensi: Dari Mana?