Heboh Transaksi Rp349 T, Mahfud-Sri Mulyani Sempat Panas!
Jakarta, CNBC Indonesia - Tahun 2023 menjadi masa yang berat untuk Kementerian Keuangan yang dipimpin Sri Mulyani. Bersamaan dengan mencuatnya kasus pamer harta para pejabatnya, Kemenkeu dihantam skandal transaksi mencurigakan yang mencapai Rp 349 triliun.
Temuan transaksi janggal bernilai jumbo itu pertama kali diungkap oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md. Seusai menjadi pembicara di Universitas Gadjah Mada, Mahfud ditanya soal kasus pamer harta pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo. Ketika itu, Mahfud justru mengungkap temuan yang lebih besar, yakni dugaan adanya transaksi Rp 300 triliun di Kemenkeu.
"Saya sudah dapat laporan yang pagi tadi malah ada pergerakan mencurigakan sebesar Rp 300 triliun, di lingkungan Kementerian Keuangan yang sebagian besar ada di Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai," kata Mahfud pada Rabu (8/3/2023).
Setelah pernyataan itu muncul ke publik, silang pendapat sempat tak terhindarkan. Mahfud mengatakan laporan transaksi mencurigakan itu telah diserahkan ke Kemenkeu sejak 2009, namun tidak ditangani. Sementara, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan tidak pernah tahu ada laporan ini.
Sejumlah pertemuan antara Mahfud, Kemenkeu dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sempat dihelat untuk membahas temuan ini. Pada Jumat (10/3/2023), Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyambangi Mahfud di kantornya. Kunjungan itu dibalas Mahfud dengan berkunjung menemui Sri Mulyani di kantornya pada Sabtu (11/3/2023).
Kasus ini menemui titik terang ketika Mahfud, Sri Mulyani dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana bertemu pada Senin (20/3/2023). Pertemuan ketiganya menghasilkan sejumlah kesimpulan di antaranya transaksi mencurigakan di Kemenkeu yang tadinya disebut sebesar Rp 300 triliun, ternyata membengkak menjadi Rp 349 triliun.
Mahfud juga menjelaskan lebih detail mengenai transaksi mencurigakan tersebut. Dia mengatakan transaksi mencurigakan yang dimaksud berkaitan dengan tugas dan fungsi Kemenkeu di bidang perpajakan, serta bea dan cukai. Dia menuturkan transaksi itu diduga melibatkan pihak luar, namun tetap bersinggungan dengan pihak-pihak yang ada di Kemenkeu.
"Yang kita bicarakan itu, bahwa ini adalah dugaan laporan pencucian uang. Menyangkut uang luar, tapi ada kaitannya dengan yang di dalam (Kementerian Keuangan)," kata Mahfud.
Meski dengan penjelasan itu, pernyataan mengenai transaksi mencurigakan ini kadung menjadi bola liar. Komisi III sempat memanggil Mahfud dan Kepala PPATK Ivan untuk menjelaskan lebih jauh mengenai transaksi-transaksi tersebut. Di hadapan Komisi III, Mahfud dan Ivan menjabarkan bahwa transaksi itu paling banyak berkaitan dengan ekspor-impor dan perpajakan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani juga dipanggil Komisi XI DPR untuk menjelaskan transaksi janggal Rp 349 triliun. Sri Mulyani mengatakan transaksi itu bukan merupakan pencucian uang atau korupsi yang dilakukan oleh PNS di Kemenkeu. Menurut dia, jumlah transaksi yang diduga terkait dengan jajaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), hanya sebesar Rp 3,3 triliun.
"Jadi yang benar-benar berhubungan 3,3 triliun periode 2009-2023. Seluruh transaksi debit kredit pegawai, termasuk penghasilan resmi, transaksi dengan keluarga, jual beli aset, jual beli rumah, itu Rp 3,3 triliun," kata Sri Mulyani.
Untuk menuntaskan kasus ini, Mahfud membentuk Satuan Tugas TPPU guna menangani transaksi mencurigakan Rp 349 triliun itu. Hingga September 2023, Satgas bentukan Mahfud ini telah menyelesaikan 8 laporan terkait transaksi janggal di Kemenkeu. Dari delapan laporan tersebut, sudah ada 8 orang Kemenkeu yang terkena sanksi pemecatan.
(mij/mij)