Jadi Tersangka, Jubir AMIN Charismiadji Dapat Penangguhan

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
30 December 2023 17:05
Juru Bicara Timnas Anies Muhaimin Iskandar (Cak Imin) atau AMIN, Indra Charismiadji. (Rahel/detikcom)
Foto: Juru Bicara Timnas Anies Muhaimin Iskandar (Cak Imin) atau AMIN, Indra Charismiadji. (Rahel/detikcom)

Jakarta, CNBC Indonesia - Politikus Partai NasDem yang juga merupakan Juru bicara Tim Nasional Calon Presiden (Capres) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) Nurindra B. Charismiadji batal ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Tersangka tindak pidana perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) periode 2017 sampai dengan 2019 itu hanya diminta wajib lapor kepada Jaksa Penuntut Umum secara berkala dan setiap saat bersedia menghadap apabila diperlukan sehubungan dengan perkaranya.

"Bila di kemudian hari tersangka melanggar syarat-syarat tersebut, maka penangguhan ini dapat dicabut," kata Plh. Kepala Seksi Intelijen Mahfuddin Cakra Saputra melalui siaran pers, Sabtu (30/12/2023).

Mahfuddin menjelaskan, penangguhan penahanan yang mulanya dilakukan sejak 27 Desember 2023-15 Januari 2024, ditetapkan atas dasar Surat Permohonan Penangguhan dari EPL & Partners Law Office bernomor: 060/EPLP/PPP/XII/2023 tanggal 27 Desember 2023.

"Bahwa terhadap Surat Permohonan Penangguhan tersebut, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mengeluarkan Surat Penangguhan Penahanan (T-8) nomor PRINT - 28/M.1.13/Ft.2/12/2023 tanggal 29 Desember 2023," kata Mahfuddin.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkapkan kronologi penetapan tersangka Juru bicara Tim Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN), Nurindra B. Charismiadji dalam kasus dugaan penggelapan pajak dan tindak pidana pencucian uang.

Melalui siaran pers Nomor SP-44/2023, Ditjen Pajak membenarkan bahwa penahanan wajib pajak bernama Indra Charismiadji dengan inisial ANBC alias IC dan IA selaku penanggung jawab PT Luki Mandiri Indonesia Raya atau PT LMIR, berdasarkan kasus yang sudah lama, yakni pada 2019 silam. Ia pun telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

"Berdasarkan data yang terdapat pada sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), diketahui bahwa pada kurun waktu tahun 2019 PT LMIR tidak memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan perpajakan," kata DJP dikutip dari siaran pers tersebut, Kamis (28/12/2023).

Terhadap fakta tersebut, telah dilakukan tahapan pengawasan berupa himbauan kepada Indra Charismiadji dengan menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) pada 25 Agustus 2021. Namun, Indra diklaim DJP tidak menanggapi SP2DK tersebut sehingga proses dilanjutkan dengan melakukan pemeriksaan bukti permulaan dimulai pada 23 Mei 2022.

Selama proses pemeriksaan bukti permulaan oleh Kanwil DJP Jakarta Timur, Indra disebut tidak melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan disertai pelunasan kekurangan jumlah pajak yang seharusnya terutang sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Ayat (3) KUP.

Selama proses pemeriksaan bukti permulaan oleh Kanwil DJP Jakarta Timur, Indra juga dianggap tidak melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan disertai pelunasan kekurangan jumlah pajak yang seharusnya terutang sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Ayat (3) KUP.

"Selain itu juga ditemukan indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) sehingga pemeriksaan bukti permulaan ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata DJP melalui siaran pers.

DJP pun menyatakan telah menyampaikan hak Wajib Pajak untuk memanfaatkan ketentuan Pasal 44B KUP yang mengatur bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan untuk kepentingan penerimaan negara sepanjang Wajib Pajak melunasi utang pajak ditambah sanksi administrasi berupa denda, namun hal ini tetap tidak dimanfaatkan.

DJP menekankan, proses hukum selanjutnya adalah penyerahan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada tanggal 27 Desember 2023. Penanganan proses hukum selanjutnya menjadi wewenang Jaksa Penuntut Umum (JPU)


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]

Tags
Recommendation
Most Popular