Ada Dugaan Pemufakatan Jahat dalam Pembelian Emas Budi Said

Jakarta - CNBCÂ Indonesia, ANTAM menemukan FAKTA-FAKTA bahwa terdapat perbuatan Eksi memberikan barang-barang berupa mobil, emas, uang tunai (Rupiah dan SGD) kepada Endang Kumoro, Misdianto, dan Ahmad Purwanto dengan mempergunakan uang yang diberikan dari Budi Said (sebagaimana dalam Putusan Pidana No. 2658/Pid.B/2019/PN.Sby), telah menjadi kasus Tipikor yang saat ini sedang disidangkan dan berpotensi menyebabkan kerugian negara. Hal ini terlihat dalam Surat Dakwaan dan sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya dalam register perkara No. 84/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Sby, No. 85/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Sby, dan No. 86/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Sby dengan terdakwa Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Misdianto, dan Ahmad Purwanto ("Perkara Tipikor").
-
1.
-
2.
-
3.