
Lengkap! Kasus Pajak Jubir Timnas Amin, Terjadi di 2019

Jakarta, CNBC Indonesia - Nurindra B. Charismiadji, Juru bicara Tim Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penggelapan pajak dan tindak pidana pencucian uang.
Hal ini dikonfirmasi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur yang baru saja menerima pelimpahan berkas tersangka dari penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Timur.
"Kejari Jakarta Timur bersama dengan Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati DKI Jakarta menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Kanwil DJP Jakarta Timur terkait dengan penyidikan perkara perpajakan dan TPPU an Tersangka Nurindra B. Charismiadji dan Ike Andriani," kata Plh. Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Timur, Mahfuddin Cakra Saputra lewat keterangan tertulis.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan pun buka suara. Melalui siaran pers Nomor SP-43/2023, Ditjen Pajak membenarkan bahwa penahanan wajib pajak bernama Indra Charismiadji dengan inisial ANBC alias IC dan IA selaku penanggung jawab PT Luki Mandiri Indonesia Raya atau PT LMIR, berdasarkan kasus yang sudah lama, yakni pada 2019 silam.
"Berdasarkan data yang terdapat pada sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), diketahui bahwa pada kurun waktu tahun 2019 PT LMIR tidak memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan perpajakan," kata DJP dikutip dari siaran pers tersebut, Jumat (29/12/2023).
Terhadap fakta tersebut, telah dilakukan tahapan pengawasan berupa himbauan kepada Indra Charismiadji dengan menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) pada 25 Agustus 2021.
Namun, Indra diklaim DJP tidak menanggapi SP2DK tersebut sehingga proses dilanjutkan dengan melakukan pemeriksaan bukti permulaan dimulai pada 23 Mei 2022. Selama proses pemeriksaan bukti permulaan oleh Kanwil DJP Jakarta Timur, Indra disebut tidak melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan disertai pelunasan kekurangan jumlah pajak yang seharusnya terutang sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Ayat (3) KUP.
"Selain itu juga ditemukan indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) sehingga pemeriksaan bukti permulaan ditingkatkan ke tahap penyidikan," tulis DJP dalam siaran persnya.
DJP telah menyampaikan hak Wajib Pajak untuk memanfaatkan ketentuan Pasal 44B ayat (2) KUP yang mengatur bahwa Wajib Pajak cukup membayar pokok pajak ditambah sanksi denda sebesar 1 kali jumlah pokok pajak, namun hal ini tetap tidak dimanfaatkan.
Proses selanjutnya adalah penyerahan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada tanggal 27 Desember 2023. Penanganan proses hukum selanjutnya menjadi wewenang Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"DJP menghormati proses hukum yang berlaku serta berkomitmen untuk mendukung proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ungkap DJP.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kronologi Penangkapan Jubir Anies: DJP Peringatkan Sejak 2021