Beli LPG 3 Kg Wajib Daftar, Begini Penjelasan Pertamina
Jakarta, CNBC Indonesia - PT Pertamina Patra Niaga, Subholding Commercial & Trading Pertamina, buka suara perihal kewajiban pendaftaran bagi konsumen Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi tabung 3 kilo gram (kg) sebelum 1 Januari 2024.
Pasalnya, mulai 1 Januari 2024 pembelian LPG 3 kg hanya berlaku bagi konsumen yang sudah terdata.
Kewajiban pendaftaran LPG 3 kg ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No.104/2007 dan Perpres No.38/2019. Aturan tersebut mengatur bahwa konsumen yang berhak menggunakan LPG 3 kg antara lain rumah tangga sasaran, usaha mikro sasaran, nelayan sasaran, dan petani sasaran.
Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, pembelian LPG 3 kg mulai 1 Januari 2024 mendatang masih bisa dilakukan walau konsumen belum mendaftar sebelum tahun berganti.
Dia menjelaskan, pendaftaran masih bisa dilakukan setelah 1 Januari 2024 di pangkalan resmi LPG 3 kg Pertamina.
"Jadi untuk yang belum terdaftar bisa datang ke pangkalan/outlet resmi Pertamina di seluruh Indonesia untuk mendaftarkan dirinya," ucap Irto kepada CNBC Indonesia, Kamis (28/12/2023).
Irto menjelaskan, bagi masyarakat yang belum mendaftarkan diri bisa langsung datang ke pangkalan resmi LPG 3 kg milik Pertamina dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK). Hal itu dilakukan agar data bisa dimasukkan melalui alat merchant apps yang hanya dimiliki oleh pangkalan tersebut.
"Caranya pun mudah, hanya membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk didaftarkan melalui alat merchant apps yang dimiliki pangkalan/outlet. Jadi caranya sangat mudah, pangkalan yang akan mendaftarkan," jelasnya.
Adapun, nantinya verifikasi data akan dilakukan oleh Kementerian yang berwenang.
Irto mengatakan bagi masyarakat rumah tangga, data yang dipakai melalui data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI (Kemenko PMK).
Sedangkan untuk pengusaha mikro, data yang akan dipakai melalui data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM). Adapun untuk nelayan dan petani sasaran konversi LPG menggunakan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Selain itu, bagi anggota keluarga yang belum mendaftar namun sudah ada salah satu anggota keluarga yang sudah mendaftar maka tidak perlu melakukan pendaftaran untuk bisa membeli LPG 3 kg.
Namun, apabila terdapat masyarakat yang belum sesuai dengan data yang tersedia, maka pendaftaran masih bisa dilakukan dengan menyertakan Kartu Keluarga (KK).
"Dengan masyarakat menunjukkan KTP nya untuk diinput data saat membeli 3 kg, akan dicocokkan dengan data yg ada. Jika ternyata belum ada, maka akan didaftarkan dengan melampirkan kartu KK," ungkapnya.
Dengan begitu, masyarakat dan keluarga yang sudah terdaftar bisa melakukan pembelian LPG 3 kg di pangkalan resmi manapun dengan hanya membawa KTP dan KK sebagai identitas.
Irto juga menyebutkan pada tahun 2024 mendatang, pencatatan pembelian LPG 3 kg menggunakan KTP menjadi hal yang terpenting agar proses pencatatan terlaksana dengan baik.
"Untuk memudahkan masyarakat, di tahun 2024 yang utama adalah tiap transaksi wajib menunjukkan KTP sehingga pencatatan terlaksana dengan baik," tutupnya.
(wia)