1 Januari 2024 Libur Tahun Baru, Ada Ganjil Genap di DKI?
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk menghapus ganjil-genap pada tanggal 1 Januari 2024. Keputusan ini diambil karena berbarengan dengan hari pertama tahun baru 2024 dimana pada momen itu merupakan tanggal merah.
"Sehubungan dengan Tahun Baru 2024 yang jatuh pada Hari Senin, 1 Januari 2024 nanti, Kebijakan Ganjil Genap di DKI Jakarta DITIADAKAN," tulis Dishub DKI Jakarta dalam Instagram resmi dikutip Kamis (28/12/23).
Kebijakan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Selain itu, juga mengacu pada Pergub 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat (3) tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
"Diimbau kepada para pengguna jalan agar dapat mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan," tulisnya.
Selain penghapusan ganjil-genap di 1 Januari 2024, satu hari sebelumnya yakni pada 31 Desember 2023 juga Dishub DKI Jakarta menghapuskan car free day (CFD) atau Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB). Padahal di waktu normal penyelenggaraan CFD biasanya berlangsung pada Minggu pagi.
"Sehubungan dengan Tahun Baru 2024, penyelenggaraan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) pada Minggu, 31 Desember akan DITIADAKAN," tulis Dishub DKI Jakarta.
(fys/wur)