Anies Bakal Naikkan Tarif Pajak Orang Kaya RI, Masuk Akal?

Jakarta, CNBC Indonesia-Direktur Eksekutif Center of Reform on Economic (CORE) Mohammad Faisal turut menyoroti pernyataan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin yang menyebut ingin memajaki 100 orang terkaya Indonesia di dalam debat calon wakil presiden beberapa hari lalu.
Faisal mengatakan sempat bertanya ke Tim Nasional Anies-Muhaimin (AMIN) mengenai maksud dari pernyataan itu.
"Karena yang dipajaki ini pajak yang mana, apakah pajak penghasilan atau kekayaan, itu dua hal yang berbeda," kata Faisal ketika dihubungi, Rabu (27/12/2023).
Dia mengatakan ternyata maksud dari pernyataan Cak Imin itu adalah pasangan ini ingin menerapkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) yang lebih tinggi kepada orang super tajir tersebut. Faisal melanjutkan nantinya uang yang dikumpulkan dari orang kaya tersebut akan digunakan untuk menjadi dana taktis ketika situasi darurat.
"Untuk kemudian hasil pajak itu disisihkan atau dialihkan menjadi dana taktis untuk mengatasi masalah mulai dari investasi dan krisis, misalnya ada pandemi Covid-19 kita butuh dana besar untuk penanggulangan dan menangkal dampaknya ke ekonomi. Jadi idenya kalau dana itu ada pakai dana itu saja. Itu yang sejauh saya tahu," kata Faisal.
CNBC Indonesia telah mengirimkan pesan kepada Co-Captain Timnas AMIN, Thomas Lembong terkait rencana membentuk dana taktis tersebut. Pesan yang dikirimkan ke nomornya bercentang dua, namun Thomas Lembong belum merespons pesan tersebut.
![]() Data rasio pajak Kementerian Keuangan. (Dok. Kemenkeu) |
Sebelumnya, dalam sesi debat Muhaimin Iskandar menyinggung soal kondisi ketimpangan antara orang kaya dan miskin di Indonesia. Dia menyebut ketimpangan itu salah satunya mengenai pajak. Dia mengatakan pemerintah seharusnya dapat lebih masif lagi menggenjot penerimaan pajak dari orang-orang kaya di Indonesia. Sementara itu, secara bersamaan pemerintah dapat menurunkan pajak untuk kelas menengah ke bawah.
"Kita harus punya keyakinan, 100 orang kaya ini kita pajakin, bersamaan dengan turunin pajak rakyat kelas menengah di Indonesia," kata dia dalam debat kedua Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 yang dikhususkan untuk calon wakil presiden (cawapres), di Jakarta Convention Center (JCC) Jumat (22/12/2023).
Faisal mengatakan ide itu sebenarnya cukup bagus apabila bisa dijalankan. Menurut dia, pajak memang harus progresif. Artinya semakin kaya seseorang, maka tarif pajaknya harus semakin tinggi. Sebaliknya, semakin miskin seseorang, maka tingkat pajaknya harus semakin rendah.
"Sekarang tinggal dijelaskan lagi mengenai berapa persen tarifnya, itu yang perlu dijelaskan lagi," kata dia.
Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono menilai rencana Anies-Muhaimin untuk menerapkan pajak tinggi terhadap orang kaya tersebut sebenarnya sudah ada dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
"Tinggal pelaksanaan, instrumen peraturannya sudah ada," kata dia.
Dia mengatakan dalam UU tersebut salah satunya diatur bahwa Wajib Pajak yang memiliki penghasilan di atas Rp 5 miliar terkena tarif sebesar 35%. Dia mengatakan pengaturan tarif itu berbeda dari UU sebelumnya yang hanya mengatur bahwa penghasilan di atas Rp 500 juta per tahun terkena pajak 30%. "Orang kaya harus bayar pajak lebih tinggi dari orang di bawahnya, makanya PPh 21 dinaikkan lagi menjadi level itu," kata dia.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Prabowo-Gibran: Ada Badan Penerimaan, Bayar Pajak Lebih Murah
