Simak Uang Pensiun Jokowi Setelah Masa Jabatan Berakhir 2024

Thea Fathanah Arbar, CNBC Indonesia
26 December 2023 20:30
'Negara Zombie'! Inikah 28 Pasien IMF Yang Disebut Jokowi?
Foto: Ilustrasi Jokowi (Aristya Rahadian Krisabella/CNBC Indonesia)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden akan digelar pada Februari 2024. Presiden dan wakil presiden terpilih lantas akan dilantik pada Oktober 2024. 

Hal tersebut menandakan masa pensiun Joko Widodo (Jokowi) sebagai presiden RI selama dua periode semakin dekat. Seperti diketahui, Jokowi pertama kali dilantik sebagai kepala negara pada 20 Oktober 2024.



Setelah masa jabatan berakhir, Jokowi akan mendapatkan uang pensiun selayaknya pejabat negara lain. Pada Oktober lalu, pemerintah mengumumkan gaji pensiun aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, dan personel Polri naik sebesar 12%.

Sebagaimana diketahui, gaji pensiunan PNS pada tahun 2019-2023 ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 18/2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.

Adapun pensiun PNS golongan I dimulai dari Rp 1.560.800-Rp 2.014.900 hingga Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900. Gaji pensiunan PNS akan dicairkan melalui PT TASPEN, selaku BUMN yang bergerak di bidang asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun bagi ASN dan Pejabat Negara melalui program pensiunnya.

Namun, angka tersebut rupanya masih belum seberapa dibanding uang pensiun untuk presiden dan wakil presiden serta anggota DPR. Uang pensiun presiden dan wakil presiden diatur dalam Undang-Undang (UU) 7/1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.

Menurut peraturan tersebut, pensiunan presiden dan wakil presiden akan menerima sejumlah uang pensiun yang setara dengan 100% dari gaji pokok terakhir mereka. Gaji presiden setara dengan enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara.

Gaji presiden saat ini tercatat mencapai Rp 30,2 juta atau enam kali lebih besar dari gaji tertinggi PNS di angka Rp 5,04 juta per bulan. Harap dicatat bahwa pensiunan presiden dan wakil presiden hanya menerima uang pensiun tanpa tunjangan lainnya, meskipun saat ini mereka menerima tunjangan bulanan sekitar Rp 32,5 juta.

Namun, sebagai tambahan, presiden berhak mendapatkan tunjangan berupa rumah yang disediakan oleh negara. Tunjangan ini mencakup biaya-biaya seperti pemakaian air, listrik, dan telepon, serta seluruh biaya perawatan kesehatan keluarga mereka.

Rumah yang disediakan juga akan dilengkapi dengan fasilitas yang layak. Selain itu, presiden akan diberikan mobil dinas dan fasilitas keamanan yang disediakan oleh pasukan pengamanan presiden.


(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bakal Lengser Oktober 2024, Segini Uang Pensiun Jokowi

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular