
Beli LPG 3 Kg Wajib Daftar, Menteri ESDM Ungkap Alasannya

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif membeberkan alasan atas kebijakan yang mewajibkan pendaftaran pada pembelian Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kilogram (hkg) mulai 1 Januari 2024.
Arifin mengatakan pembelian LPG 3 kg hanya untuk masyarakat yang sudah terdaftar tersebut lantaran agar LPG 3 kg yang disubsidi oleh pemerintah bisa disalurkan ke masyarakat yang membutuhkan dengan tepat sasaran.
"Paling nggak dengan adanya KTP itu dia datanya sudah jelas yang ditujukan, dan kemudian sistemnya semuanya disentralisir dengan IT dan di-screen dengan baik. Kan bisa dicek lagi validity KTP-nya sendiri. Paling nggak kita bisa memenuhi pendistribusian LPG ke tangan yang tepat sasaran," ujar Arifin saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (22/12/2023).
Arifin pun mengakui selama ini pendistribuian LPG 3 kg belum maksimal diterima oleh masyarakat yang membutuhkan.
Dengan begitu, pihaknya akan merevisi regulasi yang mengatur pendistribusian LPG bersubsidi hanya kepada masyarakat yang membutuhkan yakni dengan merevisi Peraturan Presiden (Perpres) no. 191 tahun 2014.
"Ya kita jalanin, kan kita udah tahu selama ini mekanisme yang berjalan selama ini banyak kurang tepat, kita bikin (aturan) yang tepat," tandasnya.
Sebelumnya, PT Pertamina Patra Niaga sebagai Subholding Commercial & Trading Pertamina buka suara perihal pelaksanaan pembelian Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (kg) yang harus terdaftar mulai 1 Januari 2024.
Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan pembelian LPG 3 kg pada 1 Januari 2024 masih bisa dilakukan bagi masyarakat yang saat ini belum terdaftar. Catatannya, masyarakat harus mendaftarkan diri terlebih dahulu sebelum melakukan pembelian.
"Tahun depan masih bisa dilayani, masyarakat namun harus tetap didaftarkan dulu sebelum membeli," ujar Irto saat dihubungi CNBC Indonesia, Rabu (20/12/2023).
Adapun untuk pendaftarannya, masyarakat bisa langsung melakukan pendaftaran di pangkalan resmi Pertamina di seluruh Indonesia.
Sebagai gambaran, kewajiban pendaftaran pembelian LPG 3 Kg sesuai dengan amanat Peraturan Presiden (Perpres) No.104/2007 dan Perpres No.38/2019. Di mana, yang berhak menggunakan LPG 3 kg antara lain rumah tangga sasaran, usaha mikro sasaran, nelayan sasaran, dan petani sasaran.
"Mulai 1 Januari 2024 mendatang, pembelian LPG Tabung 3 Kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna LPG Tertentu yang telah terdata," ungkap pengumuman Kementerian ESDM, Selasa (19/12/2023).
"Bagi pengguna LPG Tabung 3 Kg yang belum terdata atau ingin memeriksa status pengguna, wajib mendaftar atau memeriksa data diri di Sub Penyalur/Pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi," bunyi pengumuman Kementerian ESDM tersebut.
Pendaftaran ini dilakukan tak lain untuk membuat penyaluran LPG subsidi menjadi lebih tepat sasaran. "Per 1 Januari 2024 hanya pengguna yang sudah terdaftar bisa membeli LPG Tabung 3 kg. Hal ini sebagai upaya pemerintah untuk melaksanakan transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 kg tepat sasaran."
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Beli LPG 3 Kg Wajib Daftar 1 Januari 2024, Begini Caranya..
