Sah! Pemerintah Atur Patokan Harga Co-firing PLTU Batu Bara

Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia
20 December 2023 19:40
PLN lakukan cofiring untuk tingkatkan kapasitas pembangkit EBT. (Doc PLN)
Foto: PLN lakukan cofiring untuk tingkatkan kapasitas pembangkit EBT. (Doc PLN)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menerbitkan aturan baru perihal pemanfaatan bahan bakar biomassa sebagai campuran bahan bakar pada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2023.

Aturan pemanfaatan biomassa diharapkan dapat mempercepat pencapaian target bauran energi baru dan terbarukan (EBT) serta menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK) dan mendorong ekonomi kerakyatan melalui peranan masyarakat dalam penyediaan biomassa.

"Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Tentang Pemanfaatan Bahan Bakar Biomassa Sebagai Campuran Bahan Bakar pada PLTU," dikutip, Rabu (20/12/2023).

Beleid ini diteken oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 27 November 2023 dan diundangkan di Jakarta pada 30 September 2023.

Setidaknya, terdapat beberapa poin penting yang termuat di dalam Permen ini. Beberapa diantaranya seperti target pemanfaatan bahan bakar biomassa (B3m) dan harga patokan tertinggi B3m.

Adapun untuk pelaksanaan co-firing biomassa dilakukan secara bertahap sesuai target pemanfaatan B3m untuk co-firing biomassa nasional. Misalnya saja pada tahun 2023 realisasinya ditargetkan dapat mencapai 1,05 juta ton per tahun.

Lalu, pada 2024 menjadi 2,83 juta ton per tahun, 2025 menjadi 10,20 juta ton per tahun, 2026 menjadi 10,11 juta ton per tahun, 2027 turun menjadi 9,08 juta ton per tahun, 2028 menjadi 9,11 juta ton per tahun, 2029 menjadi 9,14 juta ton per tahun, dan di 2030 menjadi 8,91 juta ton per tahun.

Adapun di dalam pasal 18 diatur bahwa dalam penyedian B3m, pelaksana co-firing biomassa dapat melakukan pengadaan biomassa melalui pembelian B3m dari penyedia. Pembelian B3m dilaksanakan berdasarkan harga patokan tertinggi atau harga kesepakatan.

Harga patokan tertinggi ini berlaku untuk pembelian B3m oleh PT PLN selaku pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum terintegrasi dan pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk pembangkit tenaga listrik yang bekerja sama dengan PLN (Persero) atau independent power producer (IPP).

Sementara itu, harga patokan tertinggi tersebut ditetapkan sebagai batas atas dalam negosiasi pembelian B3m. Selain itu, pembelian B3m berdasarkan harga patokan tertinggi merupakan bagian dari beban bahan bakar dalam komponen biaya pokok penyediaan tenaga listrik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ayat 1 pada pasal 19 berbunyi harga patokan tertinggi dihitung dengan formula harga batu bara dikali nilai koefisien harga B3m (k) dikali faktor koreksi kalor (Fc). Sedangkan pada ayat 2, berisi harga patokan tertinggi merupakan harga B3m free on board (FOB).


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article 43 PLTU RI Nyata Kurangi Batu Bara, Diganti Pakai Ini..

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular