Beli LPG 3 Kg Wajib Daftar 1 Januari 2024, Ini kata Pertamina

Firda Dwi Muliawati, CNBC Indonesia
20 December 2023 15:40
PT Pertamina Patra Niaga (PPN) selaku Subholding Commercial & Trading bersama pemerintah daerah dan aparat kepolisian bergerak cepat mengecek langsung ketersediaan LPG Subsidi 3 Kg dengan melakukan sidak dan pemantauan. Hal ini dilakukan di 255 titik untuk memastikan pasokan LPG Subsidi di daerah aman dan tepat sasaran. (Dok. Pertamina)
Foto: PT Pertamina Patra Niaga (PPN) selaku Subholding Commercial & Trading bersama pemerintah daerah dan aparat kepolisian bergerak cepat mengecek langsung ketersediaan LPG Subsidi 3 Kg dengan melakukan sidak dan pemantauan. Hal ini dilakukan di 255 titik untuk memastikan pasokan LPG Subsidi di daerah aman dan tepat sasaran. (Dok. Pertamina)

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Pertamina Patra Niaga sebagai Subholding Commercial & Trading Pertamina buka suara perihal pelaksanaan pembelian Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (kg) yang harus terdaftar mulai 1 Januari 2024.

Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan pembelian LPG 3 kg pada 1 Januari 2024 masih bisa dilakukan bagi masyarakat yang saat ini belum terdaftar. Catatannya, masyarakat harus mendaftarkan diri terlebih dahulu sebelum melakukan pembelian.

"Tahun depan masih bisa dilayani, masyarakat namun harus tetap didaftarkan dulu sebelum membeli," ujar Irto saat dihubungi CNBC Indonesia, Rabu (20/12/2023).

Adapun untuk pendaftarannya, masyarakat bisa langsung melakukan pendaftaran di pangkalan resmiu Pertamina di seluruh Indonesia.

Sebagai gambaran, kewajiban pendaftaran pembelian LPG 3 Kg sesuai dengan amanat Peraturan Presiden (Perpres) No.104/2007 dan Perpres No.38/2019. Di mana, yang berhak menggunakan LPG 3 kg antara lain rumah tangga sasaran, usaha mikro sasaran, nelayan sasaran, dan petani sasaran.

"Mulai 1 Januari 2024 mendatang, pembelian LPG Tabung 3 Kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna LPG Tertentu yang telah terdata," ungkap pengumuman Kementerian ESDM, Selasa (19/12/2023).

"Bagi pengguna LPG Tabung 3 Kg yang belum terdata atau ingin memeriksa status pengguna, wajib mendaftar atau memeriksa data diri di Sub Penyalur/Pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi," bunyi pengumuman Kementerian ESDM tersebut.

Pendaftaran ini dilakukan tak lain untuk membuat penyaluran LPG subsidi menjadi lebih tepat sasaran.

"Per 1 Januari 2024 hanya pengguna yang sudah terdaftar bisa membeli LPG Tabung 3 kg. Hal ini sebagai upaya pemerintah untuk melaksanakan transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 kg tepat sasaran."


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pembeli LPG 3 Kg Wajib Terdaftar, Ditunggu Sampai Akhir Tahun

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular