Curhatan Pengusaha Baja RI, Ada Pabrik Beroperasi Kurang 60%
Jakarta, CNBC Indonesia - Asosiasi industri besi baja nasional, The Indonesian Iron and Steel Industry Association (IISIA) meminta pemerintah segera merampungkan penyusunan Neraca Komoditas. Sebab, peningkatan impor sejumlah produk baja masih terjadi.
Meski, menurut IISIA, pemerintah mengendalikan impor pada kuartal ketiga tahun 2023 sehingga tumbuh 'hanya' sekitar 3,5%.
IISIA mencatat, impor produk baja pada kuartal 3 tahun 2023 mencapai 11.001 ton, naik dibandingkan periode sama tahun 2022 yang tercatat sebanyak 10.629 ton.
Secara nilai, impor di kuartal 3 tahun ini tercatat sebesar US$10,11 miliar, susut dibanding periode sama tahun 2022 yang sebesar US$9,59 miliar.
"Peningkatan volume ini cukup berarti bagi produsen baja nasional mengingat beberapa segmen produk masih memiliki tingkat utilisasi di bawah 60%," demikian keterangan tertulis di situs resmi IISIA, dikutip Senin (18/12/2023).
"Peningkatan impor terjadi pada segmen produk HRC, Plate, Pipe & Tube yang merupakan segmen produk yang diproduksi oleh produsen baja nasional. Hal ini semakin menunjukkan pentingnya penyelesaian Neraca Komoditas sehingga produk yang diimpor benar-benar produk yang tidak dapat diproduksi oleh produsen baja nasional," tulis IISIA.
Untuk itu, IISIA meminta peningkatan penggunaan produk baja dalam negeri seperti Peningkatan Produk Dalam Negeri (P3DN), substitusi impor, penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib, serta penerapan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimum. Terutama di proyek-proyek pemerintah dan BUMN, baik dengan APBN maupun pembiayaan lain.
"IISIA berharap pemerintah terus mendukung kegiatan ekspor yang dilakukan produsen baja nasional, termasuk mengantisipasi munculnya hambatan perdagangan yang diterapkan negara tujuan ekspor," sebut IISIA.
"Secara khusus berharap pemerintah mengantisipasi retaliasi atas kebijakan pelarangan ekspor bijih nikel dan penerapan CBAM yang dilakukan oleh Uni Eropa," tulis IISIA.
Selain itu, pemerintah diminta mulai melakukan antisipasi atas berbagai upaya standardisasi terkait produk baja hijau (green steel) melalui antara lain penerbitan Environmental Product Declaration (EPD) maupun sertifikasi produk hijau lainnya yang berpotensi menjadi hambatan ekspor.
(dce/dce)