Pemerintah Tiba-Tiba Ubah Formula Harga BBM Solar, Kenapa?

Firda Dwi Muliawati, CNBC Indonesia
Senin, 18/12/2023 19:50 WIB
Foto: Warga mengisi bensin di Kawasan SPBU Kuningan Rasuna Said, Jakarta, Selasa, 28/Juni/2022. PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya PT Pertamina Patra Niaga berencana mengatur pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Khusus Penugasan (JBKP) seperti Pertalite dan juga BBM Solar Subsidi. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan alasan perubahan Keputusan Menteri ESDM nomor 148/2020 menjadi Keputusan Menteri ESDM Nomor 439/2023 tentang Formula Harga Dasar Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu. Aturan baru ini khususnya mengubah formula harga dasar untuk jenis Solar yang diberikan subsidi oleh pemerintah.

Perubahan aturan itu terdapat pada perbedaan Harga Indeks Pokok (HIP) dan persentase formula Solar.

Lantas, mengapa formula harga BBM jenis Solar Subsidi ini diubah?


Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Agus Cahyono Adi mengatakan, perubahan formula harga dasar tersebut diberlakukan sesuai dengan hasil review yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Untuk JBT jenis Minyak Solar sesuai hasil rekomendasi reviu oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melalui Laporan Hasil Reviu Nomor PE.12.03/LHP - 86/D102/2/2023," ungkap Agus kepada CNBC Indonesia, Senin (18/12/2023).

Dia mengungkapkan, hasil review dari BPKP tersebut dalam rangka menambah efisiensi formula JBT Solar. Dengan begitu, formula yang baru ini akan ditetapkan untuk semua badan usaha yang mendapatkan penugasan penyediaan dan pendistribusian JBT dari pemerintah.

Ini artinya, formula harga dasar untuk PT Pertamina (Persero) maupun PT AKR Corporindo Tbk (AKRA) yang menyalurkan Solar subsidi dipatok sama.

"Pada Kepmen ESDM Nomor 439 K/MG.01/MEM.M/2023 ditetapkan 1 (satu) formula harga dasar untuk Badan Usaha yang melaksanakan Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian JBT yaitu 100% HIP Minyak Solar + Rp868/liter," jelasnya.

Namun demikian, Agus menegaskan bahwa perubahan formula tersebut tidak akan mengubah besaran subsidi BBM Solar yang diberikan oleh pemerintah yakni sebesar Rp 1.000 per liter. Dengan demikian, tidak berdampak pada harga jual BBM Solar Subsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

"Komponen harga dasar JBT Minyak Solar ini terdiri atas biaya perolehan, biaya distribusi, dan biaya penyimpanan serta margin. Dimana biaya perolehan merupakan biaya penyediaan BBM dari produksi kilang dalam negeri dan/atau impor sampai dengan terminal BBM/depot," jelasnya.

Seperti diketahui, dalam aturan anyar perihal Formula Harga Dasar Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) yakni Kepmen ESDM Nomor 439 K/MG.01/MEM.M/2023 tertulis:

Formula harga dasar untuk Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu ditetapkan sebagai berikut, untuk jenis:

a. Minyak Tanah (Kerosene) dengan formula 102,49% (seratus dua koma empat puluh sembilan persen) Harga Indeks Pasar (HIP) Minyak Tanah (Kerosene) + Rp263,00/liter (dua ratus enam puluh tiga rupiah per liter); dan

b. Minyak Solar (Gas Oil) dengan formula 100% (seratus persen) Harga Indeks Pasar (HIP) Minyak Solar (Gas Oil) + Rp868,00/liter (delapan ratus enam puluh delapan rupiah per liter).

Aturan tersebut mengubah aturan yang sebelumnya berlaku dalam Kepmen ESDM Nomor 148K/12/MEM/2020 yang tertulis:

Formula harga dasar untuk Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu ditetapkan sebagai berikut, untuk:

a. jenis Minyak Tanah (Kerosene) dengan formula 102,49% (seratus dua koma empat puluh sembilan persen) Harga Indeks Pasar (HIP) Minyak Tanah (Kerosene)+ Rp263,00/Iiter(dua ratus enam puluh tiga rupiah per liter);

b. jenis Minyak Solar (Gas Oil) yang disediakan dan didistribusikan oleh PT Pertamina (Persero) dengan formula 97,5% (sembilan puluh tujuh koma lima persen) HIP Minyak Solar(Gas Oil)+ Rp900,00/liter (sembilan ratus rupiah per liter);dan

c. jenis Minyak Solar (Gas Oil) yang disediakan dan didistribusikan oleh PT AKR Corporindo, Tbk. dengan formula 97,5% (sembilan puluh tujuh koma lima persen) HIP Minyak Solar (Gas Oil)+ Rp843,00/liter (delapan ratus empat puluh tiga rupiah per liter).


(wia)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Pertamina Masih Akan Tingkatkan Pasokan BBM 5 Tahun Ke Depan