Lebih Kecil, Ini Proyek yang Dijamin APBN Tahun Depan!
Jakarta, CNBC Indonesia - Jumlah proyek yang diberikan jaminan oleh Presiden Joko Widodo melalui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) tahun anggaran 2024 semakin sedikit bila dibandingkan ketentuan pada 2023. Meskipun dari sisi nilai membesar dibanding yang ditetapkan pada tahun ini.
Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2023 tentang Rincian APBN 2024, Jokowi menetapkan nilai kewajiban penjaminan tahun depan sebesar Rp 823,98 miliar. Naik 149,3% dari kewajiban penjaminan dalam Perpres 75/2023 tentang Rincian APBN 2023 senilai Rp 330,51 miliar.
Dari sisi proyeknya, penjaminan itu diantaranya diperuntukkan bagi penjaminan infrastruktur dalam proyek kerja sama pemerintah dengan badan usaha yang dilakukan melalui badan usaha penjaminan infrastruktur senilai Rp 681,54 miliar. Pada 2023, nilainya hanya Rp 159,82 miliar.
Lalu, untuk pembiayaan infrastruktur melalui pinjaman langsung dari lembaga keuangan internasional kepada badan usaha milik negara atau BUMN sebesar Rp 55,49 miliar, naik dari yang tercantum dalam Perpres 75/2023 sebesar Rp 6,74 miliar.
Kewajiban penjaminan untuk percepatan pembangunan jalan tol di Sumatera juga masih ditetapkan, yakni sebesar Rp 25,44 miliar. Turun drastis dari yang ditetapkan pada APBN tahun ini sebesar Rp 96,76 miliar.
Terakhir ialah, kewajiban penjaminan untuk percepatan pembangunan pembangkit tenaga listrik 35 ribu MW (Infrastruktur Ketenagalistrikan senilai Rp 61,50 miliar, naik dari kewajiban penjaminan tahun ini yang hanya Rp 6,38 miliar.
Ada sejumlah proyek yang tidak masuk daftar kewajiban penjaminan lagi dalam Perpres 76/2023, dari semula ditetapkan dalam Perpres 75/2023, di antaranya penjaminan pemerintah untuk percepatan penyelenggaraan LRT Jabodebek Rp 18,72 miliar dan percepatan pembangunan pembangkit tenaga listrik menggunakan batubara Rp 7,70 miliar.
Sebagai informasi, pengaturan terkait penjaminan ini juga telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 69 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Cadangan Penjaminan untuk Pelaksanaan Kewajiban Penjaminan Pemerintah.
Dalam PMK itu disebutkan anggaran kewajiban penjaminan pemerintah adalah alokasi dana yang tersedia yang digunakan untuk melunasi kewajiban penjaminan yang timbul akibat pemberian jaminan pemerintah sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara beserta perubahannya pada tahun anggaran berjalan.
Anggaran kewajiban penjaminan pemerintah akan dipindahbukukan ke dalam rekening dana cadangan penjaminan pemerintah yang bersifat kumulatif, dan digunakan untuk pembayaran kewajiban penjaminan Pemerintah antar program. Dana dalam rekening dana cadangan penjaminan pemerintah pun dapat ditempatkan ke dalam instrumen investasi pemerintah.
"Dana Cadangan Penjaminan digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan atas program penjaminan Pemerintah," dikutip dari PMK yang Menteri Keuangan Sri Mulyani tandatangani sejak 12 Juli 2023 itu.
Dalam PMK itu juga telah disebutkan, program penjaminan terdiri atas:
a. Jaminan Pemerintah untuk percepatan pembangunan pembangkit tenaga listrik yang menggunakan Batubara;
b. Jaminan dan subsidi bunga oleh Pemerintah untuk percepatan penyediaan air minum;
c. Penjaminan Infrastruktur dalam proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha yang dilakukan melalui BUPI (Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur);
d. Jaminan Pemerintah atas pembiayaan infrastruktur melalui pinjaman langsung dari lembaga keuangan internasional kepada badan usaha milik negara;
e. Jaminan Pemerintah untuk percepatan proyek pembangunan jalan tol di Sumatera;
f. Jaminan Pemerintah untuk percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan;
g. Jaminan Pemerintah untuk percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional;
h. Jaminan Pemerintah untuk percepatan penyelenggaraan kereta api ringan/light rail transit terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi;
i. Jaminan Pemerintah untuk pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional untuk pelaku usaha usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, usaha besar, dan koperasi, pelaku usaha korporasi, dan badan usaha milik negara;
j. Jaminan Pemerintah untuk penyelenggaraan cadangan pangan Pemerintah; dan
k. Jaminan Pemerintah lainnya yang diterbitkan oleh Menteri, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
(mij/mij)