Jokowi Bebaskan Pajak Impor Mobil Listrik, Ini Alasannya..

Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia
Jumat, 15/12/2023 14:45 WIB
Foto: (Lukas - Biro Pers Sekretariat Presiden)

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi mengguyur insentif untuk impor mobil listrik utuh atau completely built up (CBU). Insentif itu termaktub di dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 79 Tahun 2023, perubahan atas Perpres No 55 Tahun 2019 terkait percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menjelaskan, tujuan diberikannya insentif tersebut salah satunya yakni untuk memberikan kesempatan. Khususnya kepada sejumlah produsen mobil listrik dari luar negeri membangun industrinya di Indonesia.

"Tujuan utamanya itu. Supaya dia juga mempunyai modal untuk melakukan usahanya itu di sini dibuka sekaligus dia bisa sekaligus menjual di awal," kata Dadan di Gedung Kementerian ESDM, dikutip Jumat (15/12/2023).


Menurut Dadan kebijakan pemerintah ini diharapkan dapat merangsang pertumbuhan mobil listrik di dalam negeri. Melalui aturan ini, perusahaan yang ingin mengimpor mobil listrik utuh alias CBU akan mendapatkan insentif.

Meski begitu, upaya ini juga mesti dibarengi dengan komitmen produsen mobil listrik untuk mengembangkan industrinya di Indonesia. Andai kata, pabrikan tersebut tidak memenuhi komitmennya, maka pemerintah akan mengenakan denda. "Kalau tidak dibangun, nanti ada dendanya," kata Dadan.

Untuk diketahui, terdapat beberapa pasal yang diubah dalam aturan yang diteken Presiden Jokowi pada 8 Desember 2023 itu. Namun, perubahan yang paling mencolok adalah ketentuan Pasal 18 yang berkaitan dengan insentif pembelian mobil listrik utuh atau CBU yang berasal dari impor.

Dalam Pasal 18 Perpres 79/2023 ini disebutkan: (1) Perusahaan industri Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai yang melakukan pengadaan KBL Berbasis Baterai yang berasal dari impor dalam keadaan utuh atau CBU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dapat diberikan insentif.

Sebagai perbandingannya, Pasal 18 Perpres 55/2019 atau Perpres sebelum revisi ini hanya menyebutkan: Terhadap industri KBL Berbasis Baterai yang akan membangun fasilitas manufaktur KBL Berbasis Baterai di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dapat diberikan insentif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berkenaan dengan insentif yang diberikan pada impor mobil listrik utuh atau CBU itu tertuang jelas dalam Pasal 19A atau pasal baru yang disisipkan ke dalam aturan anyar ini.

(1) Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dapat berupa:

a. insentif bea masuk atas importasi KBL Berbasis Baterai dalam keadaan utuh/CBU atau insentif bea masuk ditanggung pemerintah atas importasi KBL Berbasis Baterai dalam CBU.

b. insentif pajak penjualan atas barang mewah untuk KBL Berbasis Baterai dalam keadaan utuh CBU atau insentif pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah untuk KBL Berbasis Baterai dalam keadaan utuh CBU; dan/atau

c. insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah untuk KBL Berbasis Baterai dalam keadaan utuh.

(2) Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dapat berupa:

a. insentif bea masuk atas importasi KBL Berbasis Baterai yang diproduksi di dalam negeri atau insentif bea masuk ditanggung pemerintah atas importasi KBL Berbasis Baterai yang diproduksi di dalam negeri;

b. insentif pajak penjualan atas barang mewah untuk KBL Berbasis Baterai yang diproduksi di dalam negeri atau insentif pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah untuk KBL Berbasis Baterai yang diproduksi di dalam negeri;

c. insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah untuk KBL Berbasis Baterai dalam keadaan terurai lengkap (Completely Knock Down/CKD) yang diproduksi di dalam negeri;

d. insentif bea masuk atas importasi mesin, barang, dan bahan dalam rangka penanaman modal; dan/atau

e. insentif bea masuk atas importasi bahan baku dan/atau bahan penolong yang digunakan dalam. rangka proses produksi.

(3) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan dengan syarat perusahaan

industri KBL Berbasis Baterai:

a. berkomitmen untuk memproduksi KBL Berbasis Baterai di dalam negeri dengan jumlah tertentu dan dalam waktu tertentu dengan TKDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8; dan

b. wajib menyampaikan jaminan senilai insentif yang diberikan


(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Prabowo Sowan ke Jokowi, Bahas Diplomasi & Komoditas Strategis