Jokowi Guyur Mobil Listrik Bejibun Insentif, Apa Untungnya?

Damiana, CNBC Indonesia
Kamis, 14/12/2023 19:20 WIB
Foto: Petugas mengisi daya kendaraan listrik di SPBU EV di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta, Sabtu (2/9/2023). (Dok. ANTARA FOTO/AFRIADI HIKMAL)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah menggelontorkan sejumlah insentif untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) di dalam negeri. Dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) No 79/2023 tentang Perubahan atas Perpres No 55/2029 tentang Percepatan Program, Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.

Perpres itu ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 8 Desember 2023 dan diundangkan pada hari yang sama. Serta berlaku pada saat diundangkan.

Perpres itu memberikan sederet insentif dengan syarat untuk jumlah tertentu dan mempertimbangkan realisasi pembangunan, investasi, dan atau peningkatan produksi KBLBB sampai akhir tahun 2025 setelah mendapat persetujuan fasilitas dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi.


Lalu bagaimana efek insentif itu bagi industri otomotif di dalam negeri, khususnya sektor KBLBB?

Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bidang Percepatan Pengembangan Industri sektor ESDM Agus Tjahajana Wirakusumah mengatakan insentif ini akan bisa mengembangkan industri KBLBB di dalam negeri semakin bertumbuh dan berkembang, dan tetap bersaing dengan baik.

"Aturan CBU dan PPnBM DTP ini biar harga bisa turun terus mendekati ICE (internal combustion engine/ mesin pembakaran internal), pemain di dalam negeri makin banyak dengan insentif tersebut. Perubahan peraturan ini agar pemain di dalam negeri bisa lebih banyak, persaingan semakin baik," katanya kepada CNBC Indonesia, Kamis (14/120/2023).

Sementara itu, Pengamat Otomotif Yannes Martinus Pasaribu menuturkan hal senada. Insentif bebas impor CBU kendaraan listrik ini dapat menurunkan harga jual kendaraan listrik bagi konsumen. Hal itu membuat kendaraan listrik lebih terjangkau dan menarik.

"Ini bisa mendorong peningkatan adopsi EV (electric vehicle/ kendaraan listrik) di Indonesia, sejalan dengan target pemerintah untuk meningkatkan pangsa pasar EV," katanya kepada CNBC Indonesia, Kamis (14/12/2023).

"Insentif ini bisa memberikan peluang bagi pabrikan untuk mempersiapkan berbasis waktu kendaraan yang diimpor dan mempersiapkan produksi lokalnya dengan menambah investasi pada industri-industri komponen utama EV. Ini juga bisa mendorong pemerintah dan swasta untuk meningkatkan infrastruktur pengisian daya EV, yang penting untuk mendukung pertumbuhan kendaraan listrik," jelas Yannes.

Menurutnya, pemerintah akan terus melakukan penyesuaian insentif berdasarkan kebutuhan pasar dan kemampuan produksi lokal.

"Efeknya ke depan, harga EV akan semakin terjangkau, termasuk efek dari Perpres No 79/2023 yang berpotensi menurunkan harga EV dan mendorong lebih banyak konsumen beralih ke EV. Dapat muncul peluang untuk pasar sekunder bagi EV, termasuk untuk layanan purna jual, perbaikan, dan penggantian baterai," paparnya.

Untuk itu, dia merekomendasikan pabrikan KBLBB terus berinovasi dan menyesuaikan produknya dengan kebutuhan pasar Indonesia. Terutama dalam hal efisiensi dan kualitas baterai.

"Mereka perlu segera berfokus pada peningkatan TKDN untuk memenuhi peraturan pemerintah dan mendorong pertumbuhan industri otomotif lokal. Lalu, bekerja sama dengan pemerintah untuk membangun infrastruktur yang dibutuhkan dan mengembangkan ekosistem EV secara keseluruhan," pungkas Yannes.

Daftar Lengkap Insentif Kendaraan Listrik

Mengutip Pasal 17 Perpres No 79/2023, insentif yang diberikan adalah berupa insentif fiskal dan nonfiskal.

Sederet insentif fiskal yang diberikan bagi KBLBB tersebut adalah:

- bea masuk (BM) impor terurai lengkap (completely knock down) atau komponen utama untuk jumlah dan jangka waktu tertentu
- pajak penjualan barang mewah (PPnBM)
- pembebasan atau pengurangan pajak pusat
- pembebasan atau pengurangan pajak daerah
- BM importasi mesin, barang, dan bahan dalam rangka penanaman modal
- BM ditanggung pemerintah (BM DTP) importasi bahan baku dan/ atau penolong yang digunakan dalam rangka proses produksi
- pembuatan peralatan SPKLU dan SPBKLU
- pembiayaan ekspor
- untuk kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi teknologi serta vokasi industri komponen KBLBB
- tarif parkir di lokasi-lokasi yang ditentukan Pemerintah Daerah
- keringanan biaya pengisian listrik di SPKLU
- dukungan pembiayaan pembangunan infrastruktur SPKLU
- sertifikasi kompetensi profesi bagi sumber daya manusia (SDM) industri KBLBBB
- sertifikasi produk dan/ atau standar teknis bagi perusahaan industri KBLBB dan industri komponen KBLBB.

Insentif itu diatur dalam Perpres No 79/2023 Pasal 19 ayat (1). Sementara ayat (2) mengatur, selain insentif fiskal, untuk KBLBB roda dua diberi program bantuan pembelian dan bantuan konversi oleh pemerintah selama jangka waktu tertentu.

Tak hanya itu, pada pasal 18 ditetapkan, perusahaan KBLBB yang mengadakan KBLBB impor utuh (completely built up/ CBU) dan perusahaan yang dapat mempercepat perakitan CBU di dalam negeri sampai akhir tahun 2025, diberikan insentif yang diatur pada Pasal 19 A.

Insentif tersebut adalah:

- bebas BM atau BM DTP impor CBU KBLBB
- insentif PPnBM DTP untuk KBLBB CBU, dan/atau
- pembebasan atau pengurangan pajak daerah untuk KBLBB dalam keadaan utuh

Namun, Pasal tersebut pada ayat (3) yang mengatur, insentif diberikan dengan syarat perusahaan KBLBB tersebut berkomitmen memproduksi KBLBB di dalam negeri dengan jumlah tertentu dan dalam waktu tertentu dengan syarat tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) ditetapkan. Perusahaan juga diwajibkan menyampaikan jaminan senilai insentif yang diberikan.

Dan, jika syarat ditetapkan tak dipenuhi, perusahaan terkenal akan dikenai sanksi sebesar jumlah insentif yang telah diterima proporsional dengan komitmen jumlah produksi yang tidak dipenuhi.


(dce/dce)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Pemprov DKI Jakarta Siap Beri Insentif Fiskal ke Perhotelan