Freeport Usulkan Relaksasi Ekspor Setelah Mei 2024

Wilda Asmarini, CNBC Indonesia
12 December 2023 16:15
Chairman of the Board and Chief Executive Officer Freeport-McMoran, Richard C. Adkerson di acara Orasi Ilmiah Transformasi Ekonomi Melalui Hilirisasi dengan Kearifan Lokal yang di selenggarakan oleh Kementerian Investasi/BKPM dan PT Freeport Indonesia
Foto: Chairman of the Board and Chief Executive Officer Freeport-McMoran, Richard C. Adkerson di acara Orasi Ilmiah Transformasi Ekonomi Melalui Hilirisasi dengan Kearifan Lokal yang di selenggarakan oleh Kementerian Investasi/BKPM dan PT Freeport Indonesia

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Freeport Indonesia berharap adanya relaksasi izin ekspor konsentrat tembaga setelah Mei 2024 mendatang. Berdasarkan izin ekspor konsentrat tembaga yang berlaku saat ini, izin ekspor konsentrat perusahaan berlaku hingga 31 Mei 2024.

Presiden Direktur Freeport Indonesia Tony Wenas menjelaskan, usulan perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga tersebut karena terkait dengan baru beroperasinya fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) tembaga di Java Integrated Industrial and Ports Estate (JIIPE), Gresik, Jawa Timur.

Smelter baru Freeport tersebut dijadwalkan baru beroperasi pada Mei 2024, dan dijadwalkan beroperasi bertahap hingga mencapai kapasitas penuh pada Desember 2024.

Dengan demikian, konsentrat tembaga yang telah diproduksi tidak bisa serta merta langsung diserap penuh oleh smelter baru tersebut.

Bila ekspor konsentrat disetop, sementara smelter dalam negeri belum mampu menyerap penuh, maka dikhawatirkan akan membuat penumpukan stok dan bisa berdampak pada penurunan kapasitas produksi konsentrat maupun bijih.

"Diharapkan bahwa kami bisa tetap ekspor sampai dengan smelternya beroperasi penuh di Desember 2024," ungkapnya, dikutip Selasa (12/12/2023).

Bila ekspor terhenti, maka pihaknya juga mengkhawatirkan bahwa ini juga bisa berdampak pada berkurangnya penerimaan negara.

"Penerimaan negara bisa berkurang 40%," imbuhnya.

Oleh karena itu, dia menyebut, pihaknya sudah mengusulkan adanya perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga pasca Mei 2024 mendatang.

"Sudah diusulkan," tandasnya.

Hingga akhir November 2023 ini, progres pembangunan fisik smelter baru Freeport ini diperkirakan telah mencapai 83% dan pembangunan fisik ditargetkan rampung pada akhir Desember 2023. Pada awal 2024, akan dilakukan pre-commissioning dan commissioning untuk memastikan seluruh peralatan dan fasilitas berfungsi.

Smelter baru dengan investasi sekitar US$ 3 miliar atau sekitar Rp 45 triliun ini ditargetkan mulai beroperasi pada Mei 2024, dan secara bertahap diperkirakan akan beroperasi penuh (full capacity) pada Desember 2024.

Adapun kapasitas smelter baru ini yaitu mengolah 1,7 juta ton konsentrat per tahun dan bisa menghasilkan 600.000 ton katoda tembaga per tahun.

Seperti diketahui, Pemerintah Indonesia resmi memberikan perpanjangan ekspor beberapa komoditas mineral, antara lain tembaga, besi, timbal, atau seng sejak 11 Juni 2023 hingga 31 Mei 2024.

Izin perpanjangan ekspor komoditas mineral tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No.7 tahun 2023 tentang Kelanjutan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri.

Pada Pasal 3 Permen ESDM No.7 tahun 2023 tersebut berbunyi sebagai berikut:
(1) Pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam atau pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam komoditas tembaga, besi, timbal, atau seng yang sedang membangun dan berkomitmen menyelesaikan pembangunan fasilitas Pemurnian sendiri atau bekerja sama membangun fasilitas Pemurnian dapat melakukan Penjualan hasil Pengolahan ke luar negeri dalam jumlah tertentu dengan menggunakan Pos Tarif/HS (Harmonized System) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sampai dengan tanggal 31 Mei 2024.

(2) Penjualan hasil Pengolahan ke luar negeri oleh pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam atau pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam komoditas tembaga, besi, timbal, atau seng
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a. telah menghasilkan produk hasil Pengolahan;
b. kemajuan fisik pembangunan fasilitas Pemurnian telah mencapai paling sedikit 50% (lima puluh persen) pada tanggal 31 Januari 2023 dari rencana kemajuan
fisik pembangunan fasilitas pemurnian sebelumnya yang dihitung secara kumulatif sampai 1 (satu) bulan terakhir oleh Verifikator Independen;
c. membayar bea keluar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. memenuhi batasan minimum pengolahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kerja sama untuk membangun fasilitas Pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk kepemilikan saham secara langsung pada badan usaha pemegang izin kegiatan usaha pengolahan dan/atau pemurnian.

Peraturan Menteri ESDM ini resmi mulai berlaku pada 11 Juni 2023. Ditetapkan oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 6 Juni 2023 dan diundangkan pada 9 Juni 2023.


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Mesin Pabrik Raksasa Tembaga RI Mulai Beroperasi Juni 2024

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular