
Jakarta Tak Lagi Ibu Kota, Gubernur Bakal Ditunjuk Presiden

Jakarta, CNBC Indonesia - Tidak lagi dipilih melalui Pilkada, Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta nantinya akan ditunjuk langsung oleh presiden. Hal ini sebagaimana yang termaktub dalam draf Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta yang menjadi RUU usulan inisiatif DPR RI, dan telah disepakati oleh DPR dalam Rapat Paripurna.
Draf RUU yang dimaksud merujuk pada dokumen versi rapat pleno penyusunan RUU Provinsi Daerah Khusus Jakarta dilakukan Badan Legislasi DPR dan digelar awal pekan ini.
Dalam RUU tersebut disebutkan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul dari DPRD. Berikut ini merupakan bunyi lengkap dari Pasal RUU Daerah Khusus Jakarta yang mengatur tentang penunjukkan kepala daerah.
Bagian Ketiga
Gubernur dan Wakil Gubernur
Pasal 10
(1) Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh Gubernur dan dibantu oleh Wakil Gubernur.
(2) Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.
(3) Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
(4) Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(luc/luc)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bukan Presiden, Jokowi Pastikan Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Rakyat!
