KPK Tahan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto

Rosseno Aji Nugroho, CNBC Indonesia
08 December 2023 19:16
Konferensi Pers Penahanan Tersangka Korupsi di DItjen Bea Cukai Kemenkeu RI. (Tangkapan Layar Youtube KPK RI)
Foto: Konferensi Pers Penahanan Tersangka Korupsi di DItjen Bea Cukai Kemenkeu RI. (Tangkapan Layar Youtube KPK RI)

Jakarta, CNBC Indonesia - Jakarta, CNBC Indonesia-Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai tersangka kasus korupsi. KPK menduga Eko memanfaatkan jabatannya di Bea Cukai untuk menerima gratifikasi dari para pengusaha impor maupun pengusaha pengurusan jasa kepabeanan.

"Untuk kebutuhan penyidikan, penyidik melakukan penahanan tersangka ED untuk 20 hari ke depan mulai hari ini sampai 27 Desember," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (8/12/2023).

Hari ini, komisi antirasuah memang memanggil Eko untuk diperiksa sebagai tersangka. Setelah menjalani pemeriksaan selama beberapa jam di ruangan pemeriksaan, penyidik lantas memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Eko. Eko bakal mendekam di rumah tahanan KPK selama 20 hari pertama sejak Jumat, 8 Desember 2023.

Sebelumnya, KPK menetapkan Eko sebagai tersangka dalam beberapa waktu lalu. Penetapan tersangka ini bermula dari temuan kepemilikan harta janggal di LHKPN Eko.
Sebelum menetapkan Eko menjadi tersangka, tim penyidik telah menggeledah sejumlah lokasi di Jakarta Utara, Tangerang Selatan dan Depok. Salah satu yang digeledah adalah rumah Eko Darmanto.

Dari penggeledahan itu, penyidik mengamankan beberapa motor dan mobil dari berbagai merek terkenal dan mewah. Penyidik juga menyita beberapa tas mewah dan dokumen-dokumen yang diduga kuat memiliki hubungan dengan perkara yang tengah disidik KPK.


(dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article KPK Tetapkan Wamenkumham Eddy Hiarej Tersangka Gratifikasi

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular