
Buruh Minta Capres 2024 Batalkan UU Omnibus Law
Jakarta, CNCB Indonesia - Setiap tahun, pemerintah, pengusaha dan buruh selalu berembuk untuk menetapkan besaran kenaikan Upah Minimum Propinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota/ Kabupaten (UMK). Namun, setiap tahun pula selalu ada silang pendapat antara buruh dan pengusaha terkait penetapan kenaikan upah ini.
Mirah Sumirat Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia menyoroti tenaga kerja asing yang diberikan karpet merah oleh pemerintah. Untuk para Capres-Cawapres 2024, Mirah berharap Capres 2024 berani membatalkan U Omnibus law atau merevisinya. Selan itu, buruh juga meminta kepastian terkait upah yang selama ini dinilai hanya mitos hingga pemberantasan korupsi dari akarnya.
Bob Azam mengatakan butuh pertumbuhan ekonomi tinggi di atas 5%. Bob juga menyebut pemerintah ke depan harus memperbaiki iklim usaha, pemberian insentif usaha hingga tidak memecah belah pengusaha dan pekerja.
Selengkapnya saksikan Safrina Nasution bersama dengan Co Captain TimNas AMIN Tom Lembong, Erwin Aksa Wakil Ketua TKN Prabowo Gibran, Haryadi Sukamdani Dewan Pakar TPN Ganjar Mahfud, Mirah Sumirat Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia dan Bob Azzam Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO di Program Your Money Your Vote CNBC Indonesia, Rabu (06/12/2023).
-
1.
-
2.
-
3.