
Direvisi, Pengajuan Perpanjangan Kontrak Tambang Lebih Cepat?

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif saat ini tengah melakukan proses revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Hal tersebut menyusul dengan kepastian perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia (PTFI) selepas 2041. Adapun revisi ini berkaitan dengan tenggat waktu pengajuan perpanjangan kontrak.
Sebelumnya perpanjangan IUPK baru bisa dilakukan paling cepat 5 tahun atau paling lambat 1 tahun sebelum masa berlaku izin usaha berakhir. Relaksasi tenggat waktu pengajuan perpanjangan kontrak juga telah tertuang dalam Pasal 196 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020.
"Ya itu kan dalam undang-undang itu kan ada. Nah itu yang beroperasi dan masih ada cadangannya ya itu bisa diproses," kata Arifin di gedung Kementerian ESDM, Jumat (8/12/2023).
Arifin membeberkan perpanjangan kontrak untuk PTFI selama 20 tahun ke depan hingga 2061 mempertimbangkan banyak faktor. Pertama, perusahaan berjanji bakal membangun smelter baru dan yang kedua adanya penambahan saham 10% Pemerintah Indonesia di PTFI.
"Dia akan bangun smelter baru lagi kemudian dia akan divestasi lagi yang jelas dalam undang-undang mensyaratkan kalau perpanjangan itu masukan ke pemerintah harus bertambah," tambahnya.
Menurut Arifin relaksasi tenggat waktu pengajuan perpanjangan kontrak juga memungkinkan dapat diterapkan pada perusahaan tambang lainnya. Namun dengan catatan, masih ada kecukupan cadangan mineral yang dapat ditambang.
"Tergantung sesuai dengan UU yang berlaku. Iya (pertimbangan) kecukupan cadangan ada, kemudian apa benefit untuk pemerintah yang bisa diberikan," ujarnya.
Sebelumnya, VP Corporate Communication PTFI, Katri Krisnawati mengatakan untuk mendapatkan izin perpanjangan operasi IUPK PTFI di Papua, PTFI akan membangun fasilitas pemurnian dan pemrosesan mineral mentah (smelter) di Fak-Fak, Papua Barat dan menambahkan saham pemerintah sebesar 10%.
"Pembangunan Smelter di Papua serta penambahan saham pemerintah 10% merupakan bagian dari perpanjangan IUPK PTFI," ujar Katri kepada CNBC Indonesia, dikutip Jumat (17/11/2023).
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Izin Puluhan Tambang Terancam Dicabut, Ini Penyebabnya..
