
Terungkap! Alasan RI Gugat Uni Eropa Soal Baja Nirkarat
Jakarta, CNBC Indonesia- Indonesia secara resmi mengajukan gugatan terhadap Uni Eropa terkait dengan pengenaan bea masuk antidumping (BMAD) baja nirkarat ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) .
Staf Khusus Menteri Perdagangan Stafsus Mendag Bidang Perdagangan Internasional, Bara Krishna Hasibuan mengatakan gugatan RI ke Uni Eropa terkait produk lempeng baja canai dingin nirkarat (stainless steel cold-rolled flat/SSCRF) merupakan gugatan ketiga setelah CPO dan Nikel.
Kemendag menilai pengenaan bea masuk penyeimbang (BMP) atau countervailing duty atas SSCRF India dan Indonesia oleh Uni Eropa merupakan tidak fair. Dimana UE menilai pabrik investor China yang memproduksi SSCRF di Indonesia mendapatkan subsidi dari Pemerintah China padahal tuduhan ini belum bisa dibuktikan.
Seperti gugatan RI terhadap penerapan antidumping Baja Nirkarat Uni Eropa? Selengkapnya simak dialog Shafinaz Nachiar dengan Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perdagangan Internasional, Bara Krishna Hasibuan dalam Closing Bell,CNBCIndonesia (Kamis, 07/12/2023)

-
1.
-
2.
-
3.