Vonis Eks Bos Pajak Angin Prayitno Disunat Jadi 5 Tahun Bui

Rosseno Aji Nugroho, CNBC Indonesia
07 December 2023 15:35
Angin Prayitno saat menghadiri sidang
Foto: Detik

Jakarta, CNBC Indonesia-Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memvonis mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajal Angin Prayitno Aji 5 tahun penjara. Hukuman itu lebih ringan dari vonis di pengadilan tingkat pertama, yakni 7 tahun bui.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Angin Prayitno Aji dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 750 juta subsider 3 bulan kurungan," dikutip dari salinan putusan PT DKI Jakarta, Kamis, (7/12/2023).

Majelis hakim tingkat banding juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebanyak Rp 3,7 miliar. Jika Angin tidak membayar uang itu dalam 1 bulan, maka harta bendanya akan disita. Apabila harta yang disita nilainya tak mencukupi, maka hukuman Angin ditambah 1 tahun penjara.

Majelis hakim yang mengurangi hukuman Angin ini diketuai oleh Gunawan Gusmo. Salah satu pertimbangan majelis dalam menjatuhkan hukuman adalah Angin telah lanjut usia, serta menjadi tulang punggung keluarga dan keadaannya telah sakit-sakitan.

Sebelumnya di tingkat pertama, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Angin terbukti bersalah dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak 2016-2019 itu divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

Selain pidana pokok, hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kepada Angin. Angin diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 3,737 miliar.

Vonis yang dijatuhkan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Dalam tuntutannya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi juga meminta hakim mewajibkan Angin membayar uang pengganti sebanyak Rp 29,5 miliar.

Dalam berkas tuntutan, jaksa meyakini Angin menerima total gratifikasi sebanyak Rp 29,5 miliar dari sejumlah perusahaan dan individu wajib pajak pada periode 2014-2019. Dia juga diduga melakukan TPPU sebanyak Rp 44 miliar untuk menyamarkan harta kekayaannya.

Sebelum divonis di kasus gratifikasi-TPPU, Angin sudah lebih dulu divonis di kasus suap pada 2022. Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung memvonis Angin 9 tahun penjara karena terbukti menerima suap terkait pemeriksaan pajak.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Dulu Tiap Kantor Beda Hitungan Pajak Karyawan, Kini Seragam

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular